METROPOLITAN - Sidang kasus psikotropika Vanessa Angel telah mencapai tahap pembacaan duplik. Isi duplik yang dibacakan dalam sidang pun dijelaskan lagi oleh kuasa hukum Vanessa Angel. Dalam isi duplik, Vanessa Angel menentang keras tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Vanessa memohon dirinya tidak ditahan dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini. Pihak kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama, menyatakan bahwa dakwaan JPU benar adanya. Namun, ia masih akan menunggu hingga proses putusan atau vonis dibacakan hakim ketua pada sidang selanjutnya. ”Ya isinya pada dasarnya proses yang kemarin, ada harusnya kita ada eksepsi atau nggak, kita nggak ada eksepsi. Karena memang secara formil dakwaan penuntut hukum itu sudah benar secara formil ya, bukan kita menerima dakwaannya,” ujar Kemal saat ditemui usai sidang Vanessa Angel di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Mengenai jadwal putusan yang akan diumumkan hakim ketua beberapa hari lagi, Kemal berharap Vanessa Angel bisa dibebaskan. Kemal menegaskan bahwa Vanessa tidak bisa dipisahkan oleh anaknya yang terbilang masih bayi itu. Pandemi Covid-19 pun turut menjadi alasan Kemal mantap ingin membantu Vanessa bebas. ”Selanjutnya kita tinggal nunggu putusan. Putusan kita juga belum tahu. Kita pengin klien saya ini bebas lah nggak dipisahin sama anak dan suaminya,” tegas Kemal. ”Lagian baru tiga bulan juga, kalau misalkan dalam rutan ya gimana. Kasihan juga, apa lagi musim Covid-19 gini,” lanjutnya. Mengenai putusan nanti, jika Vanessa Angel tetap dikenakan enam bulan masa tahanan mereka akan mengajukan banding. Namun itu semua tergantung keputusan Vanessa Angel hendak mengajukan banding atau tidak. ”Kita pasti banding. Tapi tergantung dari klien. Kalau klien mengharapkan banding ya. Kalau klien nerima ya sudah, proses acaranya selesai,” jelasnya. Untuk sidang Vanessa Angel terkait putusan atau vonis akan dilakukan pada Kamis (5/11). ”Baik, dengan demikian, maka persidangan selanjutnya adalah putusan. Maka untuk putusan akan dibacakan pada tanggal 5 November hari Kamis jam setengah dua,” tutur hakim ketua dalam p e r s i dangan. ( o k z / m a m / py)