Senin, 22 Desember 2025

Vanessa Angel Bantah Jadi Pengguna Narkoba

- Selasa, 3 November 2020 | 20:02 WIB

METROPOLITAN - Sidang kasus psikotropika Vanessa Angel telah mencapai tahap pembacaan duplik. Isi duplik yang dibacakan dalam sidang pun dijelaskan lagi oleh kuasa hukum Vanessa Angel. Dalam isi duplik, Vanessa Angel menentang keras tun­tutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Vanes­sa memohon dirinya tidak ditahan dan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini. Pihak kuasa hukum Va­nessa Angel, Kemal Marus­zama, menyatakan bahwa dakwaan JPU benar adanya. Namun, ia masih akan menunggu hingga proses putusan atau vonis dibaca­kan hakim ketua pada sidang selanjutnya. ”Ya isinya pada dasarnya proses yang kemarin, ada harusnya kita ada eksepsi atau nggak, kita nggak ada eksep­si. Karena memang secara formil dakwaan penuntut hukum itu sudah benar se­cara formil ya, bukan kita menerima dakwaannya,” ujar Kemal saat ditemui usai sidang Vanessa Angel di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Mengenai jadwal putusan yang akan diumumkan hakim ketua beberapa hari lagi, Kemal berharap Vanessa Angel bisa dibebaskan. Kemal menegaskan bahwa Vanessa tidak bisa dipisah­kan oleh anaknya yang ter­bilang masih bayi itu. Pan­demi Covid-19 pun turut menjadi alasan Kemal man­tap ingin membantu Va­nessa bebas. ”Selanjutnya kita tinggal nunggu putusan. Putusan kita juga belum tahu. Kita pengin klien saya ini bebas lah nggak dipisahin sama anak dan suaminya,” tegas Kemal. ”Lagian baru tiga bulan juga, kalau mis­alkan dalam rutan ya gi­mana. Kasihan juga, apa lagi musim Covid-19 gini,” lanjutnya. Mengenai putusan nan­ti, jika Vanessa Angel tetap dikenakan enam bulan masa tahanan mereka akan mengaju­kan banding. Namun itu semua tergantung keputusan Vanessa Angel hendak mengajukan banding atau tidak. ”Kita pasti banding. Tapi tergantung dari klien. Kalau klien mengharapkan banding ya. Kalau klien nerima ya sudah, proses acara­nya selesai,” jelasnya. Untuk sidang Vanes­sa Angel terkait putu­san atau vonis akan dilakukan pada Kamis (5/11). ”Baik, dengan demikian, maka per­sidangan selanjutnya adalah putusan. Maka untuk pu­tusan akan di­bacakan pada tanggal 5 No­vember hari Kamis jam se­tengah dua,” tutur hakim ketua dalam p e r s i ­dangan. ( o k z / m a m / py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X