METROPOLITAN - Catherine Wilson telah dijatuhi hukuman atas kasus narkotika. Ia divonis majelis hakim dengan tujuh bulan penjara. Majelis hakim menilai wanita yang akrab disapa Keket itu terbukti menyalahgunakan narkotika. Keket divonis bersama-sama dengan terdakwa Jumadi. Keket sebelumnya ditangkap bersama Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya. “Menyatakan terdakwa 1 Catherine Wilson dan terdakwa 2 Jumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” kata hakim ketua Nugraha Medica di Pengadilan Negeri Depok saat membacakan putusan, kemarin. Keket sebelumnya dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum. Kemudian penasihat hukum mengajukan keberatan atas tuntutan tersebut. Kuasa hukum melayangkan keberatan dengan mengajukan keringanan hukuman hanya enam bulan rehabilitasi. Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. “Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya. Hakim Ketua Majelis Nugraha Medica Prakasa membeberkan pertimbangan di balik vonis penjara bagi Catherine Wilson. ”Perilaku terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Nugraha. Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Catherine Wilson tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus model Catherine Wilson terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Keket, nama panggilan Catherine Wilson, diamankan polisi di rumahnya, Ciganjur, Jakarta Selatan, Juli 2020. (okz/els/py)