METROPOLITAN – Pendakwah Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah atau Teh Ninih. Pencabutan gugatan itu dilakukan secara sepihak. Hal itu terjadi lantaran dalam sidang yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, pada Rabu (31/3), hanya pihak Aa Gym melalui kuasa hukumnya yang masuk ke ruang persidangan. Sementara pihak Teh Ninih tidak hadir. ”Jadi, sebenarnya itu hari ini sidang kedua. Tapi tadi dari pihak kuasa Aa Gym hadir dan menyampaikan surat pencabutan perkaranya. Sementara dari pihak teh Ninih tidak hadir,” ujar Humas Pengadilan Agama Bandung, Mustopa. Meski tidak dihadiri pihak dari Teh Ninih, sambung Mustopa, majelis tetap membacakan penetapan. Dalam sidang itu majelis mengabulkan pencabutan gugatan cerai Aa Gym terhadap Teh Ninih. ”Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, pencabutan itu dikabulkan kami. Maka sudah diputuskan, ditetapkan perkara itu sudah selesai, sudah dicabut,” katanya. Mustopa menuturkan, pencabutan gugatan dilakukan sepihak tidak masalah. Terlebih, perkara ini belum masuk ke pokok perkara dalam persidangan. ”Nggak apa-apa, apalagi istilahnya ini belum tanya jawab kan, jadi hakim karena ini dianggap kemaslahatan bagi keluarga Teh Ninih dan Aa Gym, maka pencabutan itu dikabulkan,” katanya. Sebelumnya, Aa Gym resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Teh Ninih. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung. Namun secara mengejutkan pula, Aa Gym mencabut gugatannya. Belum diketahui alasan pencabutan gugatan oleh Aa Gym itu. ”Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai),” ujar Dedi Setiadi, salah satu kuasa hukum Aa Gym. Seorang kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Tenritata, menyebutkan kliennya sudah ditalak tiga oleh Aa Gym. Hal itu juga yang membuat pihaknya menyiapkan langkah hukum selanjutnya. ”Kita lihat saja. Insya Allah seperti itu. Kita lihat saja ke depannya. Cuma langkah hukum selanjutnya sudah disiapkan,” ujar Agung. (dtk/els/py)