Senin, 22 Desember 2025

Jonathan Frizzy Lengkapi Bukti Laporan Dugaan KDRT

- Kamis, 16 September 2021 | 20:01 WIB

METROPOLITAN - Jonathan Frizzy kembali menyambangi Polres Metro Ja­karta Selatan. Kali ini ia hadir untuk me­lengkapi barang bukti atas laporannya terhadap sang istri, Dhena Devanka, terkait dugaan KDRT. Jonathan Frizzy tampak ditemani dua kuasa hukumnya saat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/9). Se­bastian yang merupakan pihak kuasa hukum Jonathan Frizzy menjelaskan bahwa kliennya hadir sebagai pelapor. ”Hari ini (15/9) Jonathan Frizzy mem­berikan klarifikasi sebagai pelapor bukan sebagai terlapor,” ujar Sebastian saat ditemui bersama Jonathan Friz­z y usai pemeriksaan. ”Intinya, kita melengkapi bukti-bukti yang kita cicil. Kita berikan ke Polres Jaksel. Kita menghormati prosesnya,” la­njutnya. Sebastian juga menegaskan tak bisa membeberkan bukti apa saja yang dilengkapi hari ini. Selain itu, Jonathan Frizzy juga sudah men­jalani klarifikasi atas laporannya selama satu jam setengah. ”Kita nggak akan buka di sini buktinya apa saja, tapi yang pas­ti sudah kita berikan ke penyidik Polres Jakarta Selatan, yang kita percaya profesional dan objektif,” tegas Sebastian. ”Kurang lebih, sebentar aja, satu jam setengah aja,” sambungnya. Jonathan Frizzy kemudian menegaskan kehadirannya kali ini. Ia hanya menjalani klarifikasi. Selain itu, Jonathan Frizzy juga meminta doa terbaik untuk laporannya ini. Ia berharap semuanya berjalan baik-baik saja. ”Datang ke sini buat klarifikasi aja, doain. Doain aja se­mua berjalan lancar, doain aja semua baik-baik aja,” tegas bapak tiga anak itu. Sekadar diketahui, Jonathan Frizzy melaporkan dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 September 2021. Saat itu ia datang bersama kuasa hukumnya. Jonathan Frizzy melaporkan Dhena Devanka dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang pengha­pusan kekerasan dalam rumah tangga. (dtk/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X