Senin, 22 Desember 2025

Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Ditahan

- Selasa, 7 Desember 2021 | 20:30 WIB

METROPOLITAN - Gaga Muhammad ternyata sempat dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna. Mantan kekasihnya itu dipolisikan dengan Undang- Undang Lalu Lintas karena telah membuat Laura Anna lumpuh akibat kecelakaan. Tak ada yang tahu kapan laporan itu dibuat Laura Anna. Yang jelas kasusnya kini sudah masuk pengadilan. ”Kalau pidana itu yang mengajukan adalah penuntut umum, jaksa. Tapi awalnya yang jadi korban ini adalah si Laura. Jadi Laura lah yang melapor ke polisi, ke penyidik. Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum. Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan. Lain kalau perdata,” beber Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal. Gaga Muhammad dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (1/11). ”Ini kalau di register kami yang kalian tanyakan Gaga nggak ada tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, nggak tahu itu sama atau nggak. Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad ini perkara pidana tentang lalu lintas,” kata Alex Adam Faisal. Perkara pidana itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang sudah sampai tahap saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Di mana Laura Anna dan ibunya telah diperiksa majelis hakim sebagai pihak korban. Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gaga Muhammad pun ditahan kejaksaan karena ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling lama banyak Rp10 juta. ”Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi,” tutur Alex Adam Faisal. Alex tidak mengetahui di mana Gaga Muhammad ditahan. Namun, sidang kasus pidana Gaga Muhammad berlangsung secara online, mengingat masih pandemi Covid-19. ”Nanti saya konfirmasi, karena masa pandemi ini sidang kan secara online ya, jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres atau di Polsek dan ada yang dititipkan di rutan. Saya juga belum tahu, besok lah kalian lihat silakan tanya ke penuntut umumnya. Karena sidang secara online mesti kita lihat sendiri,” tukas Alex Adam Faisal.(dtk/ eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X