Senin, 22 Desember 2025

Astaga... Terjerat Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Cuma Divonis 10 Bulan Penjara

- Kamis, 9 Desember 2021 | 20:30 WIB

METROPOLITAN - Cyn­thiara Alona divonis 10 bu­lan penjara. Ia dinyatakan bersalah atas kasus prosti­tusi anak. Sidang putusan kasus prostitusi anak yang dilakukan Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Ne­geri (PN) Tangerang, Rabu (8/12). Lalu, majelis hakim mem­bacakan vonis untuk Cyn­thiara Alona. Ia divonis penjara karena terbukti ber­salah atas kasus prostitusi anak. ”Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona binti Teuku Umar, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan senga­ja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain,” ujar hakim ketua. ”Dua, menja­tuhkan pidana terhadap ter­dakwa di atas dengan pidana penjara selama 10 bulan,” lanjutnya. Hakim ketua memutuskan Cynthiara Alona terbukti me­langgar pasal alternatif, yaitu Pasal 296 KUHP tentang me­mudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Sekadar informasi, Cyn­thiara Alona sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh jaksa penuntut umum dalam kasus prostitusi anak di bawah umur ini. ”Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan) segitu,” kata Ha­lim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Azis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11). Sebelumnya, artis Cynthia­ra Alona sudah menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan prostitusi anak yang terjadi di Hotel Alona. Sidang perdana yang beragendakan dakwaan tersebut juga diha­diri dua terdakwa lain, yaitu Abdul Aziz dan Deyka Al­vandi. Cynthiara Alona dan kedua rekannya didakwa mengeksploitasi anak. Ketiganya didakwa melang­gar Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Per­lindungan Anak.(dtk/eka/ py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X