METROPOLITAN - Kasus prostitusi online Cassandra Angelie masih terus diproses. Selain tiga muncikari, ia juga jadi tersangka. Cassandra Angelie dijerat Pasal 247 Ayat 1 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55. ”Artinya turut serta karena dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri dalam kegiatan prostitusi online ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1). Meski berstatus sebagai tersangka, Cassandra Angelie tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Akan tetapi, polisi memastikan kasus Cassandra Angelie tetap diproses sampai persidangan. ”Kemudian yang bersangkutan saat ini memang statusnya tersangka dan tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor. Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan,” ungkapnya. Soal pelanggan Cassandra Angelie, polisi menegaskan tidak pernah menyebut berasal dari kalangan tertentu atau pejabat. Cassandra Angelie mengaku baru lima kali melakukan prostitusi dengan menjajakan diri. ”Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya, saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya lima kali dan itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat itu tidak benar,” tegasnya. Sebelumnya, Cassandra Angelie yang merupakan bintang sinetron ‘Ikatan Cinta’ diamankan di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021). Saat ditangkap, Cassandra Angelie sudah dalam proses melakukan prostitusi dengan seorang pria. Dalam kasus Cassandra Angelie, terungkap dari tangan tiga muncikari yang diamankan terdapat daftar artis muda yang diduga terlibat prostitusi online.(dtk/eka/py)