METROPOLITAN – Musisi Jerinx divonis satu tahun penjara atas perkara pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11). ”Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx. ”Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun, membayar denda sebanyak Rp25 juta subsider 1 bulan masa kurungan,” ucap hakim ketua. ”Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim ketua. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas. Dalam sidang vonis kasusnya, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra. Nora terlihat tegar saat mendengarkan vonis Jerinx. Saat kalimat ”satu tahun penjara” keluar dari mulut hakim, Nora, terlihat langsung menunduk sejenak. Jerinx dihukum karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(kmp/eka/py)