Senin, 22 Desember 2025

Jerinx divonis Satu tahun penjara

- Jumat, 25 Februari 2022 | 20:01 WIB

METROPOLITAN – Mu­sisi Jerinx divonis satu tahun penjara atas perkara peng­ancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Ja­karta Pusat, Kamis (24/11). ”Pidana yang patut dijatu­hkan kepada terdakwa ada­lah pidana penjara. Menga­dili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan mela­kukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, se­bagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim ketua Surachmat saat membacakan vonis Jerinx. ”Menjatuhkan pidana ter­hadap Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun, membayar denda sebanyak Rp25 juta subsider 1 bulan masa kurungan,” ucap hakim ketua. ”Masa hukuman ter­dakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim ketua. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa I Gede Eka Hariana menuntut ter­dakwa Jerinx dengan huku­man 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara dalam nota pembelaannya, Jerinx membacakan tujuh poin dengan harapan bisa segera bebas. Dalam sidang vonis kasus­nya, Jerinx didampingi istri­nya, Nora Alexandra. Nora terlihat tegar saat mendengar­kan vonis Jerinx. Saat kalimat ”satu tahun penjara” keluar dari mulut hakim, Nora, ter­lihat langsung menunduk sejenak. Jerinx dihukum karena telah melanggar Pa­sal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang In­formasi dan Transaksi Elek­tronik.(kmp/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X