Senin, 22 Desember 2025

Gaga Muhammad Ajukan Donasi Rp180 Juta, eh Ditolak Hakim

- Jumat, 1 April 2022 | 20:01 WIB

METROPOLITAN - Banding Gaga Muhammad ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Salah satu yang jadi sorotan adalah soal mem­berikan bantuan Rp180 juta yang dijadikan materi banding Gaga Mu­hammad. Dalam putusan banding yang di­lansir dari website Mahkamah Agung, menjadikan isi me­mori banding Gaga Mu­hammad sebagai per­timbangan putusan. ”Menimbang bahwa terdakwa melalui penasihat hukum­nya telah mengaju­kan memori ban­ding tertanggal 8 Februari 2022 dan di akhir uraian memorinya pada pokoknya telah memohon agar Pengadilan Tinggi memberikan huku­man yang seadil-adil­nya dan seringan-ring­annya sesuai kesalahan yang dilakukan oleh pemo­hon banding,” tertulis dalam putusan banding Gaga Muhammad. ”Dengan alasan bahwa pembanding telah memberikan bantuan sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan telah beru­saha maksimal selama 1 tahun me­rawat korban sebagai tanda kasih sayang dan penyesalan pembanding kepada korban,” lanjutnya. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi me­lihat fakta lain. Pengadilan Tinggi menilai isi memori banding Gaga Muhammad hanya bentuk pengu­langan dari pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ”Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi telah mencermati dengan s e k sama su b st a n s i m e ­m o r i banding dari pemohon, ternyata pada intinya hanya merupakan pen­gulangan dari pledoinya, kecuali mengenai pengumpulan donasi se­besar Rp180.000.000,- (seratus dela­pan puluh juta rupiah) oleh pemohon banding dan menurut pemohon banding sampai mengorbankan per­kuliahan selama 1 tahun untuk me­rawat dan menjaga korban dalam proses pengobatan,” lanjutan isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Ja­karta. Ada juga soal Rp180 juta, Penga­dilan Tinggi mengacu dan menja­dikan kesaksian dari Laura Anna sebagai saksi korban serta saksi lainnya. ”Terhadap alasan ini telah ter­bantahkan berdasarkan kete­rangan saksi korban bahwa uang donasi tersebut ada­lah berasal dari kawan-kawan korban sendiri bukan dari Terdakwa (pemohon banding) dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa benar pemohon bebera­pa kali datang ke rumah sakit hanya sekadar melihat korban sebentar saja, dengan demikian tidak ada lagi hal-hal yang meringankan yang belum dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama,” tulisnya. ”Semuanya telah dipertimbang­kan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding.” Pengadilan Tinggi memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Gaga Muhammad selama 3,5 tahun penjara.(dtk/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X