METROPOLITAN - Masih ingat dengan kasus dugaan penyimpangan seksual ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik yang dilaporkan Marlina Octoria? Ternyata sudah sepuluh bulan ini kasusnya jalan di tempat. Terbaru, Marlina justru dilaporkan Mansyardin Malik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Mansyardin Malik keukeuh menyanggah tuduhan melakukan penyimpangan seksual kepada mantan istri sirinya itu. ”Ada tuduhan pelecehan, kita sanggah ya,” tegasnya seperti dilansir dari !nsert Siang. Mansyardin Malik dengan tegas menantang Marlina Octoria membuktikan tuduhannya. Menurut ayah Taqy Malik, laporan sudah sama-sama masuk dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan. ”Mari kita buktikan bersama-sama. Saya sudah menyampaikan semua. Saya mendapat informasi dia diperiksa sebagai terlapor. Saya sebagai pelapor mengapresiasi langkah penyidik kepolisian,” ungkapnya. Marlina Octoria yang datang bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Herry, terlihat menahan tangis. Ia mempertanyakan mengapa dirinya yang menjadi korban justru dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan selama menjadi istri siri ayah Taqy Malik, Marlina Octoria merasa dilecehkan. ”Saya akan fokus apa yang saya sampaikan benar apa adanya. Psikis saya terganggu. Itu saja yang saya ingin saya buktikan,” tegas Marlina dengan suara bergetar menahan tangis. Mata Marlina terlihat berkaca-kaca. Marlina menambahkan, jika memang dirinya harus masuk penjara, maka ayah Taqy Malik itu juga harus merasakan hal yang sama. ”Saya hanya ingin kasus ini selesai. Kalau dia melaporkan saya dan saya harus masuk (penjara), dia pun harus masuk (penjara). Itu saja,” tegas Marlina. Di tengah kabar perceraian ayah Taqy Malik dengan istrinya, Marlina Octoria muncul dan mengaku sebagai istri siri Mansyardin Malik. Belum dua bulan menikah, Marlina mengaku dirinya menjadi korban penyimpangan seksual. Marlina Octoria mengaku diminta melayani Mansyardin Malik melalui organ yang tak semestinya. Ia mengaku terpaksa memenuhi permintaan itu, karena ayah Taqy Malik memaksa dan membawa dalih agama. (dtk/rbg/els/py)