Minggu, 21 Desember 2025

Rara Pawang Hujan Somasi Pesulap Merah

- Jumat, 2 September 2022 | 20:01 WIB
Rara Pawang Hujan
Rara Pawang Hujan

METROPOLITAN - Rara Pawang Hujan melayangkan somasi kepada Pesulap Merah. Pemilik nama asli Marcel Radhival itu diminta secara tertulis maupun lisan atas postingan di media sosialnya beberapa waktu lalu yang dianggap meremehkan pro­fesi Rara sebagai Pawang Hujan. ”Pada kesempatan siang ini dan se­belum melakukan upaya hukumnya lainnya, kami meminta sodara pesu­lap merah meminta maaf secara ter­tulis dan lisan di media sosialnya di YouTube atau ketemu juga boleh, karena apa yang ia katakan tidak benar khusus yang dilakukan mba Rara,” kata Minola Sebayang sebagai kuasa hukum Rara saat menggelar konfe­rensi pers di kawasan Senayan, Ja­karta Pusat, kemarin. Pesulap Merah diharapkan memin­ta maaf secara langsung ataupun melalui media sosial dalam jangka waktu 3x24 jam. ”Kami meminta pesulap merah me­minta maaf atau membuktikan dalil­nya seperti yang selama ini ia lakukan kepada pihak lain-lain kami kasih waktu 3x24 jam,” tegas Minola Sebayang. Lebih lanjut Rara yang merasa ter­singgung meminta Pesulap Merah mempertanggungjawabkan omongan­nya soal menyamakan ritual pawang hujan dengan stand up comedy. ”Kalau minta maaf mudah, tapi tolong dibuktikan apakah Mandalika MotoGP menggunakan pawang hujan itu hanya untuk stand up comedy. Silakan min­ta maaf 3x24,” tutur Rara. Jika tidak melakukan permintaan maaf dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, pihak Rara akan menem­puh jalur hukum dengan melaporkan Pesulap Merah ke polisi. ”Kalau tidak melakukan permohonan maaf secara lisan atau tertulis, maka tentu kami akan melakuan upaya hu­kum karena upaya restorative justice sudah kita lakukan untuk meminta maaf dan membuktikan tuduhan-tuduhannya jika tidak dilakukan se­lama 3x24 sampai yang kami minta, kami akan melakukan upaya hukum,” ujar Minola Sebayang. Adapun pasal yang akan menjerat Pesulap Merah jika nantinya dilapor­kan adalah tentang pencemaran nama baik. ”Kalau bicara pasal ada banyak, ya­kni 310, 311 ada Pasal 27 Ayat 3 soal Undang-Undang Informasi Elektronik. Karena patut diduga ia sengaja bicara soal profesi yang dilakukan mba Rara dan menjatuhkan kan dan hanya le­lucon,” jelas Minola Sebayang. Rara sendiri masih membuka pintu perdamaian untuk Pesulap Merah. Namun, untuk jalur komunikasi ia serahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya. ”Saya membuka pintu perdamaian, hanya saya saya sudah mendatangi surat kuasa. Jadi, komunikasi dengan saya satu pintu, Pak Minola yang akan meng-handle,” kata Rara. Sekadar informasi, somasi ini bera­wal dari postingan Pesulap Merah pada 20 Maret 2022 yang dianggap menyinggung profesi Rara sebagai Pawang Hujan dengan menyamakan­nya sebagai stand up comedy. ”Stand Up Komedinya cukup bagus, tapi kurang lucu dan terkesan terlalu menghayal. Tingkatkan lagi kemam­puan Stand Up Komedinya ya Bu,” tulis Pesulap Merah. ”Kalau pawang hujan efektif, buat apa ada pemadam kebakaran? Setiap ada kebakaran suruh aja dia turunin hujan,” sambungnya. (dtk/rbg/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X