METROPOLITAN - Dokter Siska Khair menggugat Kevin Hillers sebesar Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (11/10), Kevin Hillers tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga pekan depan. Pitra Romadoni sebagai kuasa hukum dokter Siska menjelaskan pokok permasalahan soal gugatan wanprestasi itu. Permasalahan ini berawal dari Kevin Hillers yang diminta menjadi brand ambassador di klinik dan produk milik dokter Siska pada Maret 2021. ”Permasalahan ini terkait brand ambassador dokter Siska, klinik dan produk tersebut menunjuk saudara KH sebagai brand ambassador untuk mempublikasikan terkait produk-produk yang dimiliki dokter Siska,” jelas Pitra Romadoni, kuasa hukum dokter Siska Khair, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/10). ”Perjanjian tersebut dibuat pada 7 Maret 2021, dalam kontrak perjanjian 1 tahun. Dalam 1 tahun, per bulan harus melakukan posting 12 kali posting-an dengan 2 slide, 1 kali story tambah 3 feed dalam sebulan,” sambungnya. Kevin Hillers ternyata tidak melakukan hal yang disepakati sesuai kontrak. Maka dari itu, Kevin Hillers dikenai biaya penalti sebesar Rp428 juta. ”Ternyata di pertengahan jalan, nota kesepakatan dokter Siska dengan saudara KH tidak terpenuhi seutuhnya, sehingga sesuai kesepakatan y a n g d i buat yang bersangkutan harus mengembalikan secara utuh kontrak yang telah disepakati bersama sekaligus membayar penalti atas wanprestasi yang dilakukan KH sebesar Rp428 juta penaltinya,” tutur Pitra Romadoni. Sementara itu, dokter Siska sudah memberikan uang kepada Kevin Hillers dalam bentuk cek sebesar Ro120 juta. ”Uang yang sudah diberikan dokter Siska terhadap KH adalah Rp120 juta dalam bentuk cek,” ungkapnya. Atas kasus ini, dokter Siska Khair mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. ”Sehingga terkait permasalahan ini, dokter Siska mengalami kerugian secara materiel maupun imateriel sebesar Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (ins/rbg/ els/py)