Senin, 22 Desember 2025

Dokter Siska Gugat Kevin Hillers Rp1,5 M

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:01 WIB

METROPOLITAN - Dokter Siska Khair menggugat Kevin Hillers sebesar Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Ja­karta Barat. Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (11/10), Kevin Hillers tidak hadir sehingga sidang ditunda hingga pekan depan. Pitra Romadoni sebagai kuasa hukum dokter Siska menjelaskan pokok per­masalahan soal gugatan wanprestasi itu. Permasalahan ini berawal dari Ke­vin Hillers yang diminta menjadi brand ambassador di klinik dan produk milik dokter Siska pada Maret 2021. ”Permasalahan ini terkait brand am­bassador dokter Siska, klinik dan pro­duk tersebut menunjuk saudara KH sebagai brand ambassador untuk mem­publikasikan terkait produk-produk yang dimiliki dokter Siska,” jelas Pitra Romadoni, kuasa hukum dokter Siska Khair, saat di­temui di Peng­adilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/10). ”Perjanjian tersebut dibuat pada 7 Maret 2021, dalam kontrak perjanjian 1 tahun. Dalam 1 tahun, per bulan ha­rus melakukan posting 12 kali posting-an dengan 2 slide, 1 kali story tambah 3 feed dalam sebulan,” sambungnya. Kevin Hillers ternyata tidak melaku­kan hal yang disepakati sesuai kontrak. Maka dari itu, Kevin Hillers dikenai biaya penalti sebesar Rp428 juta. ”Ternyata di per­tengahan jalan, nota kesepakatan dokter Siska dengan sau­dara KH tidak terpenuhi seu­tuhnya, se­hingga se­suai kese­pakatan y a n g d i ­buat yang bersangkutan harus mengem­balikan secara utuh kontrak yang telah disepakati bersama sekaligus mem­bayar penalti atas wanprestasi yang dilakukan KH sebesar Rp428 juta penalti­nya,” tutur Pitra Romadoni. Sementara itu, dokter Siska sudah memberikan uang kepada Kevin Hillers dalam bentuk cek sebesar Ro120 juta. ”Uang yang sudah diberikan dokter Siska terhadap KH adalah Rp120 juta dalam bentuk cek,” ungkapnya. Atas kasus ini, dokter Siska Khair mengalami kerugian hingga Rp1,5 mi­liar. ”Sehingga terkait permasa­lahan ini, dokter Siska menga­lami kerugian secara materiel maupun imate­riel sebesar Rp1,5 miliar,” pungkas­nya. (ins/rbg/ els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X