Minggu, 21 Desember 2025

Status Tersangka Dicabut, Richard Lee ogah Maafkan Kartika Putri

- Kamis, 17 November 2022 | 20:01 WIB
Richard Lee ogah Maafkan Kartika Putri
Richard Lee ogah Maafkan Kartika Putri

METROPOLITAN - Richard Lee dinyata­kan bebas dari status tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses di Polda Metro Jaya. Kebebasan Richard Lee itu karena pihaknya telah mengaju­kan praperadilan di Pengadilan Ne­geri (PN) Jakarta Selatan. Kini status tersangka Richard Lee telah dicabut sejak 14 November 2022. Hal tersebut dijelaskan Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Reino Romein, kemarin. ”Pada 14 No­vember 2022 melalui peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Sela­tan, klien kami mengajukan pra­peradilan ter­hadap perkara pencemaran na­ma baik dan ilegal akses,” ujar Reino. ”Berdasarkan pra­peradilan itu mene­tapkan bahwa pene­tapan tersangka dinya­takan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” lanjutnya. Pencabu­tan status tersangka pada Ric­hard Lee ada dalam Nomor 99/Pid.Pra/2022/PN.JKT.SEL yang menyatakan empat poin. Diketahui, kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Richard Lee berkaitan dengan Kar­tika Putri. Keduanya kisruh saling tuduh karena Ric­hard Lee sempat mengatakan salah satu produk skincare yang diiklankan Kartika Putri memiliki bahan berbahaya. Kasus ini pun berlangsung sejak 2020 dan akhirnya menyatakan Richard Lee sebagai tersangka. Kini salah satu dokter Tanah Air itu sudah terbebas dari masalahnya selama ini. Sementara itu, Richard Lee mengaku tak akan membalas dan tidak akan memaafkan perbuatan Kartika Putri. ”Saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri), saya tidak akan membalas dia, saya sudah lelah, sudah malas, kecuali dia memperpanjang,” tutur Richard Lee. ”Saya malas memperpanjang, saya tidak akan memaafkan, yang jelas ada hukum lebih tinggi dari dunia,” sambungnya. Diketahui, Richard Lee pernah ditahan pihak Polda Metro Jaya 1x24 jam. Hal itu karena ia menjadi tersangka ilegal akses. (dtk/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X