Minggu, 21 Desember 2025

Sule Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- Kamis, 24 November 2022 | 20:01 WIB

METROPOLITAN - Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera), Syahrul Rizal, melaporkan kom­edian Sutisna atau akrab disapa Sule, Sasongko Wid­janarko atau yang akrab disapa Mang Saswi dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton ke Polda Metro Jaya.

Ketiganya dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

”Bismillah, kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal dengan kuasa hukum melaporkan kejadian yang menying­gung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran,” kata Syah­rul Rizal saat ditemui di Polda Metro Jaya, kemarin.

”Ada bebe­rapa nama, yakni Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Gal­ton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi,” ujarnya.

Hal tersebut berawal dari konten YouTube ketiganya yang dianggap menyinggung Rasulullah.

Saat itu, Budi Dal­ton menyebut miras sebagai minuman Rasulullah. Sedangkan Sule dan Mang Saswi merespons dengan tertawa dan dianggap membenarkan lelucon tersebut.

”Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu,” te­rang Syahrul Rizal.

”Kan di situ dalam satu kejadian, di tempat yang sama. Ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Mereka secara reflek tertawa.

Dengan begitu, mereka terlibat,” jelasnya.

Atas laporan ini, ketiganya dikenakan Pasal Penyebaran informasi yang meny­ebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.

”Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang di­kenakan,” pungkasnya. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan po­lisi STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA. (dtk/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X