METROPOLITAN - Christopher Steffanus Budianto alias Steven menyerang balik Jessica Iskandar dengan gugatan perdata karena merasa nama baiknya dicemarkan. Dituntut ganti rugi Rp50 miliar lebih serta dua rumahnya di Bali dan Jakarta oleh Steven, Jessica Iskandar tak gentar. Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag berencana menggugat balik Steven. Pengacara Jessica Iskandar dan Vincent, Rolland E Potu, membocorkan sedikit langkah yang akan mereka lakukan untuk melawan Steven. ”Tadi agendanya pembacaan gugatan, sebagaimana kita diberi kesempatan satu minggu untuk jawab gugatan dan dalam jawaban gugatan itu kita akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara, yaitu klien kita untuk meminta ganti kerugian,” kata Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. ”Tadi kan disebutkan ada Rp1,5 miliar materiil, immateriil Rp50 miliar. Kita juga akan melakukan gugatan balik, tapi di minggu depan ketika kita jawaban,” ungkapnya. Rolland menegaskan, gugatan yang dilayangkan Steven kepada Jessica Iskandar tak ada dasarnya. Pihak Jessica Iskandar tak segan-segan akan menggugat balik dengan nominal yang lebih besar. ”Yang pasti, satu kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis. Di situ pun nanti kami akan tuntut nilai uang bahkan lebih dari apa yang digugat (Steven),” tambah Rolland. Steven merasa nama baiknya dicemarkan Jessica Iskandar karena disebut sebagai penipu. Kasus ini berawal dari kerja sama Jessica Iskandar dengan Steven yang justru dianggap sebagai penipuan. Jessica Iskandar mengaku rugi hingga nyaris Rp10 miliar dan kehilangan beberapa mobil mewahnya. Bahkan, ia menemukan mobil Alphard-nya sudah dijual ke orang lain tanpa adanya pemberitahuan. Steven menuntut ganti rugi selain uang juga berupa tanah dan bangunan kepada Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. Steven menuntut tanah dan dua rumah milik Jessica Iskandar dan Vincent yang berada di Jakarta dan Bali. (dtk/rbg/els/py)