METROPOLITAN.ID - Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski. Kini Tamara berharap bisa bertemu Ryszard di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 8 Februari 2023.
Tamara dan Ryszard akan mediasi pihak pengadilan untuk menemukan titik tengah. Namun, jika mediasi dinyatakan gagal, Tamara Bleszynski sudah menyiapkan sejumlah upaya hukum sebagai bentuk perlawanan balik kepada penggugat.
Upaya hukum itu sendiri rupanya berkaitan dengan aset hotel mereka, di mana Tamara Bleszynski merupakan salah satu pemilik saham. ”Kalau mediasi deadlock kami menyiapkan upaya hukum baru,” kata kuasa hukum Tamara, Djohansyah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Baca Juga: Tunda Punya Momongan, Kiky Saputri dan Khairi Tetap Bulan Madu ke-4 Negara Eropa
Djohansyah menjelaskan, upaya hukum pertama Tamara yakni akan menggugat soal pembatalan atas akta-akta yang muncul dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tak pernah dihadiri kliennya. Padahal, artis 48 tahun itu tercatat memiliki saham sebanyak 20 persen di hotel tersebut.
”Bagaimana mungkin selama 19 tahun Tamara tidak hadir dalam RUPS tidak pernah diundang secara patut, ada timbul akta-akta,” ungkap Djohansyah. ”Akta sudah pasti akan kami gugat, bagaimana bisa timbul akta, Tamara tidak pernah menandatangani akta apa-apa, silahkan tanya kepada ahli-ahli kenotariatan,” jelasnya.
Selain itu, Djohansyah juga akan melaporkan Ryszard terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya. ”Ini Tamara diundang secara patut tidak, mana bisa quorum, kami akan batalkan semua akta yang ada nanti bisa berantakan semua ini,” ujar Djohansyah.
Baca Juga: Ibunda Ferry Irawan Ditolak Saat Bertamu ke Rumah Venna Melinda: Saya Orang Tua Kok Nggak Dihargai
”Kalau sudah semua akta itu berantakan, kami akan lanjut laporkan pidana dugaan pemalsuan,” pungk a s n y a . (okz/rbg/els/py)