METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama DPRD.
Baca Juga: Polsek Rumpin Gagalkan Pembobolan Indomaret, Satu Pelaku Ditangkap
Raperda tersebut adalah rapeda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Baca Juga: Garap LKPj, Pansus DPRD Ahmad Aswandi Soroti Masalah Perizinan di Kota Bogor
Kedua raperda ini diajukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor di Cibinong, Jumat 31 Maret 2023.
Baca Juga: Pemkab Bogor Bakal Cairkan ADD Empat Bulan Sekaligus
Burhanudin mengatakan, kedua raperda ini diajukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam meningkatkan kualitas generasi masa depan.
Baca Juga: PCNU Kota Bogor Gelar Kultum Selama Ramadhan, Hadirkan Ustad hingga Habaib
"Materi pokok yang diatur dalam raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak mencakup hak dan kewajiban anak, perencanaan Kabupaten Layak Anak, evaluasi Kabupaten Layak Anak dan tanggung jawab pemerintah daerah," kata Burhanudin.
Sedangkan materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang PAUD, lanjut dia, mencakup penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pembinaan dan pengawasan, laporan dan evaluasi serta peran serta masyarakat.
Baca Juga: Polres Bogor Ajak Warga Ikut Program Mudik Presisi Gratis, Ini Jadwalnya
"Kami harap usulan dua raperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan bersama agar menjadi pedoman dalam menciptakan Bumi Tegar Betimab sebagai Kabupaten Layak Anak," tutur Burhanudin.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Boor bakal membahas Raperda terkait PAUD.
Baca Juga: Hasil Razia Cipta Kondisi Polsek Bogor Tengah Sita 20.000 Butir Petasan