METROPOLITAN.id - Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengecam keras kasus pencabulan terhadap bocah berusia 3 tahun yang terjadi di Taman Malabar, Kecamatan Bogor Tengah baru-baru ini.
KPAID pun mengaku, saat ini sedang mendalami motif pelaku yang masih masuk kategori dibawah umur itu, hingga melakukan perbuatan cabul.
"Pada dasarnya kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, salah satunya adalah pelecehan seksual atau pencabulan," kata Dede Siti Amanah kepada wartawan, Jumat 19 Mei 2023.
"Dan kami sedari awal sudah terjun, hingga kini masih dan akan terus melakukan pengawasan," sambung Ketua KPAID Kota Bogor itu.
Menurut Dede Siti Amanah, memang sungguh ironi kejadian pencabulan seperti ini bisa terjadi dan dialami, baik oleh pelaku maupun korban yang masih masuk kategori anak dibawah umur.
Meski begitu, pihaknya sampai saat ini masih mendalami penyebab utama pelaku tega melakukan perbuatan cabul tersebut.
"Banyak faktor. Dan kami belum bisa menyebutkan motif dan latarbelakangnya. Izin untuk kami melakukan proses pendampingan dan pengawasannya dulu," ucap Dede Siti Amanah.
Sementara, ditambahkan Ketua KPAID Kota Bogor, untuk kejadian ini, pihaknya mendorong proses hukum harus tetap berjalan, namun juga harus disesuaikan dengan status atau usia dari pelaku itu sendiri.
Di mana, ketika yang dihadapi adalah anak, maka yang digunakan yakni Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Yang perlu ditekankan bahwa menangani anak yang berhadapan dengan hukum, baik pelaku, korban maupun saksi tidak semata kita fokus pada kasus hukumnya saja," ungkap Dede Siti Amanah.
"Tetapi juga perlu melihat dan memperhatikan masalah serta kondisi lain, seperti masalah psikis hingga pendidikan dan lain sebagainya," ujar Ketua KPAID Kota Bogor tersebut.
Sebelumnya, seorang bocah berusia 3 tahun asal Kota Bogor menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku masih di bawah umur, dan ini bukan kasus pertama yang dilakukan pelaku.
Adapun, kejadian pencabulan ini sendiri dilaporkan terjadi di Taman Malabar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menuturkan, bahwa kasus pencabulan ini sudah ditangani Unit PPA Polresta Bogor Kota.