metro-bogor

Sempat Viral di Medsos, 5 Anggota Gengster di Kedung Halang Bogor Ditangkap

Rabu, 14 Juni 2023 | 20:12 WIB
Lima anggota gengster yang sempat membuat heboh hingga viral di Medsos karena melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Kedung Halang, Kota Bogor berhasil ditangkap aparat kepolisian.

METROPOLITAN.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap lima anggota gengster yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), karena melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Selasa, 13 Juni 2023 dini hari kemarin.

Dari lima anggota gengster yang berhasil ditangkap, dua diantaranya masih di bawah umur. Hal itu diketahui saat jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota menggelar press release di halaman kantornya pada Rabu, 14 Juni 2023.

"Terhadap kasus yang kemarin terjadi di wilayah Kedung Halang, nah ini kita sudah amankan, ada 5 tersangka yang kita amankan di lokasi kejadian," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Bahwa dari 5 orang tersebut, 3 itu dewasa dan 2 anak-anak alias masih umur 16 tahun. Kita dapatkan barang bukti berupa 3 senjata tajam," sambung dia.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap para tersangka, didapati informasi bahwa mereka yang terafiliasi dengan kelompok bernama Geng Melati Street melakukan aksi tawuran dengan kelompok bernama Tunggilis atau FBI.

Atas hal ini, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota akan melakukan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lainnya.

"(Untuk motifnya) Ini akan kita lakukan pendalaman, dan juga melakukan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Semuanya nanti kita akan kejar dan kita tangkap sampai mana pun. Jajaran Polresta Bogor Kota serta Polsek mengintensifkan untuk melakukan pengejaran terhadap seluruh pelaku," lanjut dia.

Adapun, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, atas perbuatan ke lima tersangka yang berhasil diamankan, mereka bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kita jerat para pelaku dengan Undang-undang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sebelumnya, dibalik kejadian video viral aksi diduga gengster menyerang warga sampai masuk ke kampung yang ada di wilayah Kota Bogor memunculkan fakta baru.

Ternyata, aksi komplotan diduga gengster bukan cuma terjadi di Gang STM Bhakti Taruna Bogor, depan Hotel Agria, Jalan Raya Tajur, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan.

Aksi serupa juga terjadi di dua titik lain yang ada di wilayah Kota Bogor. Yakni, di Jalan Empang Kecamatan Bogor Tengah dan Jalan Raya Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara.

Hal itu seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila usai mengecek lokasi kejadian penyerangan di Gang STM Bhakti Taruna, Jalan Raya Tajur, Kota Bogor pada Selasa, 13 Juni 2023.

Halaman:

Tags

Terkini