metro-bogor

Ada Ijazah Siswa Ditahan Sekolah Gegara Nggak Bisa Bayar 'Wisuda', DPRD Bogor Minta Disdik Bikin Surat Edaran

Selasa, 20 Juni 2023 | 18:00 WIB
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Devie Prihartini Sultani saat menggelar rapat dengan Disdik Kota Bogor. (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Maraknya fenomena 'wisuda' untuk anak sekolah tingkat TK, SD, SMP hingga SMA, Komisi IV DPRD Kota Bogor memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Senin 20 Juni 2023.

Pada rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendalami dan mengupas peran Disdik Kota Bogor, Komite Sekolah dan Kepala Sekolah terkait kejadian 'wisuda' yang dilandasi oleh Permendikbud nomor 75 tahun 2016.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Komisi IV dengan tegas meminta agar Disdik Kota Bogor segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan 'wisuda' untuk tingkat sekolah, mulai dari TK sampai SMA.

Baca Juga: Fenomena Wisuda TK hingga SMA Dikeluhkan Ortu, DPRD Kota Bogor Bakal Panggil Disdik

Hal tersebut berlandaskan temuan dan aduan dari warga yang merasa terbebani dengan adanya kegiatan 'wisuda' ini.

"Kita menghimbau, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan larangan terhadap acara wisuda yang substansi, dan urgensinya tidak terlalu diperlukan. Itu yang kita minta dari Komisi 4, hasil rapat dengan dinas pendidikan," kata Devie Prihartini Sultani.

Temuan yang diterima oleh Komisi IV, disebutkan Devie Prihartini Sultani, terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di Kayumanis Bogor Divonis 5 Tahun Penjara: Keluarga Almarhum Kecewa, Bakal Ajukan Banding

Orang tua siswa tersebut pun mengajukan diri menjadi penerima bantuan program tebus ijazah bagi warga tidak mampu yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor.

Hal tersebut pun disayangkan oleh Devie Prihartini Sultani, lantaran anggaran yang harusnya digunakan untuk warga tidak mampu yang terkendala SPP, malah harus digunakan untuk membayar kegiatan yang tidak wajib dalam proses belajar mengajar dan tidak masuk kedalam kalender akademik.

"Itu katanya seperti itu, kenapa kami melarang, karena biaya acara wisuda secara seremoni itu memungut biaya yang tidak sedikit, dibilang sukarela tapi ada nominal, dan itu memberatkan ujung-ujungnya adalah ijazah," jelas Devie Prihartini Sultani.

Baca Juga: Hampir Bobol Gawang Argentina, Bek Timnas Indonesia Elkan Baggot Blak-blakan Soal Hal Ini

Menindaklanjuti hasil rapat ini, Devie Prihartini Sultani menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor akan segera memanggil pihak komite sekolah sekaligus Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor.

"Setelah ini kita akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah. SD dan SMP," pungkas politisi NasDem itu.

Halaman:

Tags

Terkini