metro-bogor

Viral! Sopir Angkot di Bogor Terobos Pembatas Jalan hingga Lawan Arah, Nasibnya Kini

Selasa, 20 Juni 2023 | 20:58 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memberikan keterangan terkait video viral sopir angkot yang menerobos pembatas jalan hingga melakukan lawan arah.

METROPOLITAN.id - Jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan seorang sopir angkot bernama Gunawan yang menerobos pembatas jalan hingga melawan arah saat berkendara di wilayah Kota Bogor.

Adapun, aksi sopir angkot nomor 10 jurusan Sukasari-Stasiun Bogor itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial (Medsos).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, sopir angkot tersebut melanggar lalulintas karena menabrak cone beserta talinya, sehingga rentetan dari pembatasan jalan tersebut sampai tertarik.

Tak hanya itu, sang sopir juga melakukan lawan arah. Adapun, kejadiannya terjadi pada Minggu, 17 Juni 2023 sekitar pukul 03:55 WIB.

"Kita tindaklanjuti dengan penilangan pengemudi dengan bukti tilang sebagaimana terlampir," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam press relase di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 20 Juni 2023.

Berdasarkan keterangan pelaku, menurut Kapolresta Bogor Kota, sang sopir ini mengemudikan kendaraanya dari Jalan Juanda menuju Mal BTM. Di mana, saat itu pengemudi tidak memperhatikan adanya cone atau barier yang dimaksudkan untuk memisahkan jalur.

"Tentunya hal tersebut berbahaya bagi kendaraan yang ada di belakangnya ataupun di seberangnya," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sedangkan alasan menabrak pembatas jalan yang dilakukan supir angkot tersebut, dikatakan Kapolresta Bogor Kota, dikarenakan buru-buru ke Pasar untuk mengambil penumpang.

"Yang jelas kondisi saat itu dini hari dan sepi, kemudian lokasi dari pasar tersebut berada searah dengan angkot tersebut," imbuh dia.

"Jadi kalau disampaikan ada penumpang di Pasar seharusnya tidak memotong jalur sehingga membahayakan," lanjut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Atas perbuatanya, diyakini Kapolresta Bogor Kota, pelaku dijerat dengan pasal 287 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Di mana, melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu rupiah.

Ke depan, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan menerjunkan petugas di lokasi sejak pagi hingga malam termasuk berkoordinasi dengan Dishub Kota Bogor.

"Kita berharap dari Pemkot segera mencukupi atau memberikan fasilitas yang profer sehingga bisa dicegah pegemudi yang memiliki niat untuk membahayakan orang," tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (rez)

Tags

Terkini