metro-bogor

Beroperasi Tanpa Izin, Restoran Mie Gacoan Sholis Bogor Ditindak: Ngeyel Masih Operasional, Langsung Disegel

Senin, 26 Juni 2023 | 16:51 WIB
Komisi 1 DPRD dan Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak ke Restoran Mie Gacoan Sholis Bogor. (Fadli/Metropolitan)

 

METROPOLITAN.id - Komisi 1 DPRD dan Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak ke Restoran Mie Gacoan Sholis Bogor yang berlokasi di Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Senin 26 Juni 2023.

Sidak ini dilakukan lantaran Restoran Mie Gacoan Sholis Bogor ini beroperasi tanpa izin, sehingga ditindak dan jika ngeyel masih beroperasional akan langsung disegel.

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Fajari Arya Sugiarto menuturkan, kedatangan pihaknya ke Restoran Mie Gacoan Sholis Bogor ini dilakukan untuk mencari informasi sejauh mana status hukum atau perizinan yang dimiliki mereka.

Karena, berdasarkan laporan atau informasi yang didapat dari masyarakat, Restoran Mie Gacoan Sholis Bogor belum memiliki perizinan dan sebagainya.

"Maka dari itu kita datang kemari untuk mencari informasi sejauh mana Mie Gacoan ini status hukumnya," kata Fajari usai sidak.

"Dari sini nanti hasil temuan, kita akan rapat internal di Komisi 1 dan akan membuat surat rekomendasi mengenai Mie Gacoan nanti akan dilayangkan ke wali kota atau Pemkot Bogor," ucap dia.

"Nanti kita rumusin dulu temuannya apa-apa aja, cuma yang pasti mereka sudah beberapa prosedur yang mereka laksanakan, tapi ada dua perizinan yang belum selesai," ujar Fajari.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menuturkan, dalam sidak ini pihaknya mengambil langkah cepat dengan memberikan surat peringatan penghentian operasional sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kami laksanakan rekomendasi tersebut agar si pelaku usaha ini bisa menyelesaikan perizinannya," kata pria yang akrab disapa Demak.

"Dan kita apresiasi mereka sudah menempuh perizinannya, ada beberapa poin yang sudah ditempuh oleh mereka sudah keluar izinnya, tapi ada yang persis belum keluar yaitu PBG," ucap dia.

"Jadi saya rasa ini, ya jadi pelajaran buat semua pelaku usaha di Kota Bogor harus mentaati aturan seperti ini," lanjut Demak.

Adapun, menurut Demak, aturan ini akan mulai berlaku mulai Selasa 27 Juni 2023. Di mana, jika Restoran Mie Gacoan Sholis Bogor kedapatan masih beroperasi tanpa melengkapi izin, akan dilakukan tindakan segel.

"Kita akan mulai besok, kalau besok masih operasional ya kita akan segel. Kita tadi berikan peringatan apabila tidak menghentikan operasional kita akan segel, segel langsung, karena ini peringatan, kita tidak perlu teguran 1, 2 dan 3 lagi," ujar Demak. (rez)

Tags

Terkini