metro-bogor

Polemik Eksekusi Pengelolaan PSU dan BPPL, Sentul City Bilang Begini

Sabtu, 8 Juli 2023 | 10:03 WIB
Sentul City (Sentul City)


LENTERATIMES.COM
- Polemik pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dan penarikan biaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan (BPPL) di Perumahan Sentul City terus bergulir. Belum lama ini, Komite Warga Sentul City (KWSC) menagih putusan pengadilan untuk segera dieksekusi dua putusan terkait persoalan tersebut melalui permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
 

Head Legal PT Sentul City, Faisal Farhan mengaku pihaknya sudah menjalankan dengan sukarela dua putusan tersebut sejak tahun 2021.

Menurutnya, tuduhan yang menyebut pihaknya tidak menjalankan putusan pengadilan dan mengangkangi atau tidak taat terhadap Undang-undang sangat tidak benar. Ia menyebut pihaknya selalu menaati peraturan maupun putusan pengadilan.

Baca Juga: Profil Bella Bonita, Selebgram dan Model Cantik yang Resmi Dinikahi Denny Caknan Hari Ini

“Kami sudah jalankan putusan pengadilan itu, sesuai penetapan PN Cibinong yang keluar tanggal 14 Juni 2023. Kami sudah tidak menagih BPPL kepada pihak yang berperkara, dalam hal ini tiga orang. Artinya, bukan komunitas atau golongan, tapi perorangan yang berperkara. Karena kalau seseorang mewakili banyak orang, itu aturannya. Kedua, penyerahan PSU itu kami siap lakukan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Farhan, Jumat 7 Juli 2023.

 Farhan menjelasakan, dalam penetapan yang dikeluarkan PN Cibinong dengan nomor 8/Pen.Pdt/Eks/2023/PN.Cbi Jo No.285/Pdt.G/2016 Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020 pada 14 Juni 2023 perihal gugatan terhadap pihaknya yang sudah berkekuatan hukum tetap, salah satunya disebutkan bahwa  pada prinsipnya putusan itu berlaku atau hanya mengikat pada para pihak yang tercantum dalam putusan tersebut atau yang berperkara.

Sedangkan dalam perkara nomor 285/Pdt.G/2016/PN. Cbi Jo. Nomor 32/PDT/2018/PT BDG Jo. Nomor 3415 K/Pdt/2018 Jo. Nomor 727 PK/Pdt/2020, KWSC selaku pemohon eksekusi hanyalah bagian dari warga perumahan Sentul City yang tidak mewakili seluruh warga perumahan Sentul City, baik tergabung dalam paguyuban ataupun tidak.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, 12 Rumah di Kampung Pacilong Bogor Terendam Banjir

Untuk itu, Farhan menilai diktum ke-3 Putusan MA Nomor 3415 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018 tidak dapat diberlakukan terhadap seluruh warga yang ada di Kawasan Sentul City.

 “Artinya sudah tidak ada lagi tagihan kepada pihak yang berpekara yang sesuai dengan putusan pengadilan, kita sudah jalankan putusan dan penetapan pengadilan. Semua yang berperkara di pengadilan dengan kami, itu sudah nol rupiah. Jadi jangan dibalik-balik, buktinya kami taat hukum dan patuh terhadap Undang-undang,” akunya. 

Baca Juga: Libatkan Fuji dan Thariq Halilintar Jadi Video Klip, Lagu Baru Ashanty Langsung Trending 

Farhan menegaskan, publik perlu mengetahui bahwa pengelolaan PSU yang baik tergantung dari lancar atau tidaknya pembayaran BPPL, yang telah mengikatkan diri dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli berkonsep township management.

Hal ini berarti pengelolaan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pengelolaan kebersihan (termasuk pengangkutan sampah yang menjadi bagian dari pengelolaan sampah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah) keamanan, ketertiban, kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 130 undang-undang yang sama, dilaksanakan oleh pihak Pengelola kawasan permukiman perkotaan.

Lalu berdasarkan Pasal 55 PP Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, menyebut Badan hukum dapat menetapkan tarif layanan berdasarkan ketentuan peraturan.

Baca Juga: Usai Digugat Rp300 Miliar, Mertua Raffi Ahmad bakal Dipolisikan Mantan Suami 

Halaman:

Tags

Terkini