BOGOR - Pemerhati Jasa Konstruksi Kota Bogor Thoriq Nasution menilai bahwa proses lelang Gedung DPRD Kota Bogor cacat hukum. Menurutnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor tak melengkapi Berita Acara Evaluasi Penawaran (BAEP) dan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dalam postingan pelelangan gedung senilai Rp72 miliar itu. Padahal, itu jelas-jelas sebagai salah satu syarat yang sesuai Perpres Nomor 54 dan 70, termasuk petunjuk teknis dan dalam Perda Nomor 18/2012 tentang e-tendering.
Ia menjelaskan, dalam aturan itu memang tidak disebutkan kewajiban meng-upload BAHP. Namun dengan tidak di-upload-nya BAHP sudah jelas melanggar prinsip pengadaan pada Pasal 5 yang menyebutkan prinsip transparan, yaitu informasi mengenai pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui penyedia barang dan jasa. “Hal ini juga selaras dengan petunjuk teknis yang menyebutkan bahwa BAHP tidak lagi bersifat rahasia sejak pengumuman pemenang,” kata Thoriq.
Dengan dasar itu, lanjutnya, informasi dalam BAHP harus disampaikan kepada penyedia barang dan jasa sebagai dasar mereka melakukan sanggah. “Karena sudah telanjur disanggah dan memang kenyataannya BAHP belum di-upload, maka sanggah dari ketiga kontraktor itu pun dinyatakan benar. Oleh karena itu, lelang dinyatakan gagal dan harus ada evaluasi ulang,” lanjutnya.
Ia pun menambahkan, pemenang yang ditetapkan ULP itupun tidak sah dan tak dapat melanjutkan ketahap prosres pembangunan. “Dari hasil pengecekan memang ULP tidak mengupload BAEP dan BAHP tersebut. Jadi proses lelang gedung DPRD ini harus dikaji ulang dan lelang gagal,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman mengaku akan memanggil kandidat pemenang lelang tersebut pada Senin (10/10) (hari ini, red). “Kita akan lakukan evaluasi dan kami bisa membatalkan proyek lelang ini jika ada bukti baru. Apalagi perusahaan tersebut dinyatakan tidak sanggup, maka lelang dapat dibatalkan dengan keselamatan pekerjaan dan keuangan daerah,” kata Usmar.
Politisi Demokrat ini menambahkan, pihaknya pun akan memanggil konsultan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Kepala Dinas Wasbangkim Kota Bogor untuk menindaklanjuti persoalan pembangunan Gedung DPRD tersebut. “Besok (hari ini, red) akan kita panggil mereka untuk mengevaluasi dan mempertanyakan tentang proses pembangunan Gedung DPRD,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, mega proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Bogor senilai Rp72,5 miliar ini diduga sarat titipan dan agenda setting. Organisasi Masyarakat (Ormas) Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik Kota Bogor pun mencium beberapa masalah dalam rencana pembangunan gedung wakil rakyat yang nantinya akan berdiri enam lantai itu.
Ketua AMS Distrik Kota Bogor Ade Mashudi menduga ada mafia proyek yang mengatur pemenang dalam proses lelang proyek dengan pagu Rp72.750.000.000 itu. Ade pun menuding lelang tersebut terkesan dipaksakan. Padahal kenyataan di lapangan (lokasi proyek, red) masih ada sejumlah masalah yang belum selesai. Hal ini diketahui dari hasil investigasi yang dilakukan timnya yang mendapati masalah Amdal pembangunan gedung wakil rakyat itu belum beres. Bukan hanya sekadar Amdal, Pasar Anggrek yang berada di lokasi pembangunan pun masih bermasalah dan belum memiliki kepastian akan direlokasi ke mana.
Menanggapi hal ini, Kepala ULP Kota Bogor Cecep Zakaria mengatakan, setelah masa sanggah berakhir, ULP Bogor menyampaikan hasil evaluasi Pokja ULP kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan, yakni Dinas Wasbangkim. ”Tahapannya setelah kami berikan hasil pemenang lelang kepada SKPD Dinas Wasbangkim. Kemudian tinggal menunggu persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas tersebut, apakah menyetujui hasil evaluasi Pokja ULP Bogor atau tidak,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika disetujui PPK dari Dinas Wasbangkim, selanjutnya akan dikeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Kemudian PT TDA bisa menunjukkan jaminan pelaksana kepada PPK dari Dinas Wasbangkim dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerja. ”Nantinya mereka bisa me-review apakah ada persetujuan atau tidak dari SKPD terkait hasil evaluasi. Jika semua berjalan lancar, maka perusahaan tersebut bisa memulai pengerjaan proyek Gedung DPRD Bogor,” pungkasnya.
(rez/b/ram/run)