metro-bogor

Waduh! Lelang Mega Proyek Rp72 M Cacat Hukum

Senin, 10 Oktober 2016 | 14:21 WIB

BOGOR - Pemerhati Jasa Kon­struksi Kota Bogor Thoriq Nasution menilai bahwa proses lelang Gedung DPRD Kota Bogor cacat hukum. Menurutnya, Unit Layanan Penga­daan (ULP) Kota Bogor tak melen­gkapi Berita Acara Evaluasi Pena­waran (BAEP) dan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dalam postingan pelelangan gedung senilai Rp72 miliar itu. Padahal, itu jelas-jelas sebagai salah satu syarat yang sesuai Perpres Nomor 54 dan 70, termasuk petunjuk teknis dan dalam Perda Nomor 18/2012 tentang e-tendering.

Ia menjelaskan, dalam aturan itu memang tidak disebutkan kewajiban meng-upload BAHP. Namun dengan tidak di-uplo­ad-nya BAHP sudah jelas me­langgar prinsip pengadaan pada Pasal 5 yang menyebut­kan prinsip transparan, yaitu informasi mengenai penga­daan bersifat jelas dan dapat diketahui penyedia barang dan jasa. “Hal ini juga selaras dengan petunjuk teknis yang menyebut­kan bahwa BAHP tidak lagi bersifat rahasia sejak pengu­muman pemenang,” kata Tho­riq.

Dengan dasar itu, lanjutnya, informasi dalam BAHP harus disampaikan kepada penyedia barang dan jasa sebagai dasar mereka melakukan sanggah. “Karena sudah telanjur disang­gah dan memang kenyataan­nya BAHP belum di-upload, maka sanggah dari ketiga kontraktor itu pun dinyatakan benar. Oleh karena itu, lelang dinyatakan gagal dan harus ada evaluasi ulang,” lanjutnya.

Ia pun menambahkan, peme­nang yang ditetapkan ULP itupun tidak sah dan tak dapat mela­njutkan ketahap prosres pembangunan. “Dari hasil peng­ecekan memang ULP tidak men­gupload BAEP dan BAHP terse­but. Jadi proses lelang gedung DPRD ini harus dikaji ulang dan lelang gagal,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Wali­kota Bogor Usmar Hariman mengaku akan memanggil kandidat pemenang lelang tersebut pada Senin (10/10) (hari ini, red). “Kita akan lakukan evaluasi dan kami bisa mem­batalkan proyek lelang ini jika ada bukti baru. Apalagi peru­sahaan tersebut dinyatakan tidak sanggup, maka lelang dapat dibatalkan dengan ke­selamatan pekerjaan dan keu­angan daerah,” kata Usmar.

Politisi Demokrat ini menam­bahkan, pihaknya pun akan memanggil konsultan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Kepala Dinas Wasbangkim Kota Bogor untuk menindaklanjuti persoalan pembangunan Gedung DPRD tersebut. “Besok (hari ini, red) akan kita panggil mereka untuk mengevaluasi dan memperta­nyakan tentang proses pembangunan Gedung DPRD,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, mega proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Bogor senilai Rp72,5 miliar ini diduga sarat titipan dan agenda setting. Organisasi Masyarakat (Ormas) Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik Kota Bogor pun men­cium beberapa masalah dalam rencana pembangunan gedung wakil rakyat yang nantinya akan berdiri enam lantai itu.

Ketua AMS Distrik Kota Bogor Ade Mashudi menduga ada mafia proyek yang mengatur pemenang dalam proses lelang proyek dengan pagu Rp72.750.000.000 itu. Ade pun menuding lelang tersebut ter­kesan dipaksakan. Padahal kenyataan di lapangan (lokasi proyek, red) masih ada sejum­lah masalah yang belum sele­sai. Hal ini diketahui dari hasil investigasi yang dilakukan timnya yang mendapati ma­salah Amdal pembangunan gedung wakil rakyat itu belum beres. Bukan hanya sekadar Amdal, Pasar Anggrek yang berada di lokasi pembangunan pun masih bermasalah dan belum memiliki kepastian akan direlokasi ke mana.

Menanggapi hal ini, Kepala ULP Kota Bogor Cecep Zakaria mengatakan, setelah masa sanggah berakhir, ULP Bogor menyampaikan hasil evaluasi Pokja ULP kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan, yakni Dinas Wasbangkim. ”Tahapannya setelah kami berikan hasil pe­menang lelang kepada SKPD Dinas Wasbangkim. Kemudian tinggal menunggu persetu­juan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas tersebut, apa­kah menyetujui hasil evaluasi Pokja ULP Bogor atau tidak,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika disetu­jui PPK dari Dinas Wasbangkim, selanjutnya akan dikeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Ba­rang dan Jasa (SPPBJ). Kemu­dian PT TDA bisa menunjukkan jaminan pelaksana kepada PPK dari Dinas Wasbangkim dan dilanjutkan dengan penanda­tanganan kontrak kerja. ”Nanti­nya mereka bisa me-review apakah ada persetujuan atau tidak dari SKPD terkait hasil eva­luasi. Jika semua berjalan lancar, maka perusahaan tersebut bisa memulai pengerjaan proyek Gedung DPRD Bogor,” pung­kasnya.

(rez/b/ram/run)

Terkini