BOGOR – Keberadaan Club 31 yang berada di kawasan Bogor Nirwana Residence hingga saat ini memang belum memiliki izin. Bahkan Club yang dibuka paksa Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono ini banyak menerima banyak penolakan dari warga sekitar, namun hal tersebut sepertinya tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah Kota Bogor, khususnya Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi sebagai penegak peraturan daerah (perda). Setelah ramai diberitakan kembali, Walikota Bogor Bima Arya mengaku akan memanggil pada manajemen BNR. Menurut Bima, pihaknya sudah berupaya melakukan pemanggilan ke manajemen BNR.
Namun karena kepemilikan tempat usaha di BNR sudah berganti sehingga manajemen tidak kunjung datang. “Untuk kepemilikan seluruh tempat usaha di BNR itu berganti makanya saya akan undang pemiliknya untuk mempertanyakan mengapa perizinan tak selesai juga. Dan sekarang dikelola oleh pihak baru. Saya juga akan minta laporannya lagi,” ujarnya kepada Metropolitan.
Ia mengakui, pada perkembangan terakhir, pihaknya mendapat laporan bahwa warga menolak keberadaan Club 31 serta operasionalnya dan Bima juga meminta agar pihak pengelola Club 31 ini segera melakukan pengurusan izin operasional.
“Memang seluruh warga di kawasan itu menolak Club 31. Pastinya kita akan dengar aspirasi warga. Tetapi kita akan koordinasikan dulu untuk persoalan perizinan kepada pihak pengusahanya,” terangnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dianggap mandul karena tidak berani menegakan perda dengan menutup Club 31 yang tidak memiliki izin. Bima menanggapi, bukan berarti anak buahnya tersebut tak berani untuk menindak tegas Club 31 tetapi semua harus melalui proses dan tahapan di antaranya memanggil pengusaha dan mempertanyakan sejauh mana progres perizinan. “Untuk penutupan Club 31, bukan karena Satpol PP tidak berani menegakan perda tetapi semua ada prosesnya. Secepatnya saya akan koordinasikan hal ini agar segera ditindaklanjuti,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jajat Sudrajat menegaskan, seluruh bangunan yang tidak memiliki kelengkapan izin harus ditutup dulu. Terlebih bangunan tersebut mendapatkan penolakan dari warga sekitar. “Satpol PP Kota Bogor harus bergerak memberhentikan operasional tanpa adanya peringatan karena Club 31 sudah berkali-kali ditutup,” katanya.
Politisi PKS itupun menambahkan, kaitan perizinan harus dilengkapi Club 31 sehingga usaha tersebut benar-benar bisa beroperasi. Namun jika warga sekitar tidak memberikan izin, menurut Jajat, maka Club yang sering disidak ini tidak akan lengkap dan tidak memenuhi persyaratan.
“Kalau tidak ada izin artinya sudah ilegal dan tidak ada retribusi yang masuk untuk Pemkot Bogor. Oleh karena itu, Pemkot harus tegas menindak pelanggaran Club 31 ini,” pungkasnya.
(mam/b/els/dit)