metro-bogor

Bima Bakal Panggil Manajemen BNR

Rabu, 11 Januari 2017 | 11:32 WIB

BOGOR – Keberadaan Club 31 yang berada di kawasan Bogor Nirwana Re­sidence hingga saat ini memang belum memiliki izin. Bahkan Club yang dibuka paksa Ketua DPRD Kota Bogor Untung Maryono ini banyak menerima banyak penolakan dari warga sekitar, namun hal tersebut sepertinya tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah Kota Bogor, khu­susnya Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi sebagai penegak peraturan daerah (perda). Setelah ramai diberita­kan kembali, Walikota Bogor Bima Arya mengaku akan memanggil pada manajemen BNR. ­Menurut Bima, pihaknya sudah berupaya melakukan pemanggilan ke manajemen BNR.

Namun karena kepemilikan tempat usaha di BNR sudah berganti sehingga manajemen tidak kunjung datang. “Untuk kepemilikan seluruh tempat usaha di BNR itu berganti ma­kanya saya akan undang pe­miliknya untuk mempertanya­kan mengapa perizinan tak selesai juga. Dan sekarang dikelola oleh pihak baru. Saya juga akan minta laporannya lagi,” ujarnya kepada Metro­politan.

Ia mengakui, pada per­kembangan terakhir, pihaknya mendapat laporan bahwa warga menolak keberadaan Club 31 serta operasionalnya dan Bima juga meminta agar pihak pengelola Club 31 ini segera melakukan pengurusan izin operasional.

“Memang seluruh warga di kawasan itu menolak Club 31. Pastinya kita akan dengar as­pirasi warga. Tetapi kita akan koordinasikan dulu untuk per­soalan perizinan kepada pihak pengusahanya,” terangnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor diang­gap mandul karena tidak berani menegakan perda dengan menutup Club 31 yang tidak memiliki izin. Bima me­nanggapi, bukan berarti anak buahnya tersebut tak berani untuk menindak tegas Club 31 tetapi semua harus mela­lui proses dan tahapan di antaranya memanggil pen­gusaha dan mempertanyakan sejauh mana progres perizinan. “Untuk penutupan Club 31, bukan karena Satpol PP tidak berani menegakan perda te­tapi semua ada prosesnya. Secepatnya saya akan koor­dinasikan hal ini agar segera ditindaklanjuti,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jajat Sudrajat menegas­kan, seluruh bangunan yang tidak memiliki kelengkapan izin harus ditutup dulu. Terlebih bangunan tersebut mendapat­kan penolakan dari warga se­kitar. “Satpol PP Kota Bogor harus bergerak memberhen­tikan operasional tanpa adanya peringatan karena Club 31 sudah berkali-kali ditutup,” katanya.

Politisi PKS itupun menam­bahkan, kaitan perizinan harus dilengkapi Club 31 sehingga usaha tersebut benar-benar bisa beroperasi. Namun jika warga sekitar tidak memberikan izin, menurut Jajat, maka Club yang sering disidak ini tidak akan lengkap dan tidak me­menuhi persyaratan.

“Kalau tidak ada izin artinya sudah ilegal dan tidak ada re­tribusi yang masuk untuk Pem­kot Bogor. Oleh karena itu, Pemkot harus tegas menindak pelanggaran Club 31 ini,” pung­kasnya.

(mam/b/els/dit)

Tags

Terkini