METROPOLITAN - DPRD Kota Bogor secara besar-besaran merombak Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal tersebut karena DPRD Kota Bogor belakangan ini dianggap tidak produktif dalam melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat. Terlebih pada 2016 kemarin, DPRD Kota Bogor hanya mampu membuat enam peraturan daerah, tiga di antaranya adalah
Perda yang memang wajib dibuat yang berkaitan dengan anggaran sedang tiga lainnya adalah usulan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). perda yang memang wajib
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsudin Alimsyah mengatakan, perubahan AKD di setiap DPRD bukan hal aneh, namun menurutnya perubahan AKD ini seharusnya dapat membawa hal baik kepada masyarakat. Terbukti dengan kinerja DPRD, mulai dari pengawasan, legislasi dan budgeting.
“Jangan sampai perubahan AKD ini hanya momentum angin segar bagi para anggota DPRD yang belum pernah menempati suatu posisi atau juga merupakan siasat untuk ajang bagi-bagi kursi,” ujarnya saat dihubungi Metropolitan.
Menurut Syamsudin setiap fraksi harus menempatkan anggotanya yang kompeten dan sesuai dengan kemampuan masing-masing anggota di setiap komisi, sehingga anggotanya tersebut bisa bekerja dengan baik sebagai anggota DPRD. “Kalau ada fraksi yang menempatkan salah satu anggota di komisi yang tidak ia kuasai, maka si anggota tersebut tidak akan bisa bekerja maksimal. Nah seharusnya ini dipahami setiap fraksi bahwa perubahan AKD ini harus didasari hasil evaluasi,” terangnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jajat Sudrajat menjelaskan, sejumlah perda memang belum selesai lantaran agenda sejumlah anggota DPRD yang cukup padat, namun demikian Jajat mengaku pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin. “Kami sudah bekerja semaksimal mungkin, karena sebagai wakil rakyat kegiatan kami pun cukup padat dan kami pun mengupayakan membagi waktu kepada semua kerjaan yang ada,” paparnya.
Terkait perda yang belum direalisasikannya, Jajat berjanji akan segera merealisasikannya, terlebih AKD sudah diubah. Dengan perubahan ini ia berharap akan meningkatkan kinerja. “Sekarang balegdanya Pak Faisal, semoga bisa maksimal kinerjanya sehingga banyak legislasi yang kita produksi,” katanya.
Semua anggota DPRD rata-rata terkena dalam perubahan AKD yang dilakukan ini, seperti Ketua Komisi A yang sebelumnya dijabat oleh Didin Muhidin, kini diganti Oyok Sukardi, Komsi B semula Mardinus Haji Tulis kini dijabat Jaenal Mutaqin, Komisi C yang sebelumnya Zaenal Mutaqien kini dijabat Laniasari dan Komisi D yang sebelumnya dijabat Dodi Setiawan kini dijabat oleh Adityawarman. “Begitu juga dengan BKD, yang semula Pak Atmaja digantikan Pak Andi Surya dan Balegda yang sebelumnya Bu Rusmianinggsih kini Pak Faisal,” jelasnya.
(mam/b/els/dit)