Ribuan rumah di Green Citayam City (GCC) yang diduga bodong alias tak berizin hingga kini jadi polemik. Bahkan kasus ini akan di-pansuskan DPRD Kabupaten Bogor. Rencana ini justru disambut baik manajemen GCC. Pertemuan dengan para wakil rakyat itu akan dijadikan momen yang tepat untuk menunjukkan legalitas yang dimiliki pengembang GCC.
DIREKTUR PT Green Contruction City Habib Ahmad Hidayat Assegaf menyambut baik rencana DPRD Kabupaten Bogor yang akan membentuk pansus alias panitia khusus untuk mencari solusi atas permasalahan izin GCC. Ia mengaku tak mengkhawatirkan persoalan terseb ut, karena pihaknya sudah mempunyai aturan yang berlaku. “Nanti akan sekalian kita sampaikan di forum bahwa kita sudah punya aturannya. Kalau tidak ada legalitas saya juga tidak berani untuk membangun,” kata Assegaf.
Assegaf mengaku, telah menempuh semua proses perizinan pembangunan perumahan GCC sejak 2015 lalu. Ia sudah mengantongi surat rekomendasi terkait Surat Izin Prinsip, Surat Izin Lokasi serta Surat Izin Lingkungan. “Hanya memang tinggal Surat IPPT-nya saja belum dikeluarkan, karena masih dalam proses,” akunya.
Ia mengaku bersalah dengan melakukan pembangunan terlebih dahulu sebelum seluruh izin dikeluarkan. Akan tetapi, ia mengaku akan membayar seluruh denda yang telah disanksikan Pemkab Bogor. “Tiga minggu lalu kami juga sudah menghadap ke bupati untuk menyampaikan bahwa kami salah dengan terlalu cepat membangun. Kami juga menyampaikan bahwa sedang dalam tahap pembayaran tanah dan menjamin tidak ada yang tersakiti dalam pembangunan ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, konflik internal yang disebutkan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor saat sidak beberapa lalu sudah bisa diselesaikan. Hanya, saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari para pihak pengembang lainnya. “Perselisihan tanah sudah selesai dan sekarang dalam proses perdamaian,” ujarnya.
Sebelumnya, kompleks perumahan GCC terbagi atas lima tempat di dua desa berbeda yakni Desa Ragajaya dan Desa Sasakpanjang. Ribuan rumah yang telah dibangun belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu diketahui saat Komisi III DPRD Kabupaten Bogor menggelar kunjungan kerja ke perumahan yang berdiri di Jalan Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin RW 11, Desa Ragajaya, belum lama ini.
Kedatangan anggota dewan di Bumi Tegar Beriman ini untuk memastikan terkait proses perizinan yang dilakukan atau diajukan pengembang GCC. “Kami sudah melakukan sidak ke sana dan menemukan perizinannya belum diselesaikan, sedangkan bangunan sudah berdiri banyak. Makanya untuk persoalan GCC akan kita pansuskan dengan komisi I terkait perizinannya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, sebenarnya persoalan ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu pada saat perumahan itu baru membangun 54 unit rumah. “Kita tuh dari 2015 sudah mengawasi dan memberikan rekomendasi agar ditutup, karena mereka belum memiliki izin. Kita juga sudah kesel pada eksekutif yang tak berjalan,” kata Kukuh.
Dengan dasar itu, diingatkan politisi Gerindra, Satpol PP sudah sepatutnya mengambil langkah terakhir yakni melakukan pembongkaran karena tahapan peneguran sebelumnya sudah dilaksanakan. “Tinggal bongkar dan Pol PP harus ada ketegasan sebagai upaya terakhir,” ingatnya.
Sementara itu, menurut Kukuh, untuk pembuatan tim pansus antara Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bogor sepertinya tak perlu dilakukan, karena persoalan pembangunan GCC tinggal menunggu ketegasan Pemkab Bogor. “Nggak perlu dipansus, tinggal keberanian pemerintah saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, bukan hanya tak memiliki izin tapi masih ada lahan warga yang belum diganti. Keberadaannya ditolak warga serta tidak ada sumbangsih atau melibatkan warga. “Segelnya aja ditutupin pakai kain gitu, apa itu tidak bermasalah. Ini mah proyek tipuan,” kata sumber Metropolitan, kemarin.
Menurut warga Ragajaya, sudah banyak pihak yang telah membayar DP rumah sebesar Rp15 sampai Rp25 juta meminta untuk dikembalikan lagi. Hal ini dilakukan lantaran mereka sudah tahu kebobrokan pembangunan di bekas lahan perkebunan masyarakat yang berdiri tanpa perizinan. “Banyak kok yang minta dibalikin uangnya. Ini mah proyek tipuan dan warga juga banyak yang menolak. Tidak ada sumbangsih yang diberikan untuk warga. Pegawai juga pada baru lagi ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sonny Abdusyukur membenarkan pihak pengembang Perumahan GCC yang bermasalah. Karena sejak awal berdirinya bangunan itu, mereka belum menyelesaikan atau mengurus izin kepada Pemkab Bogor. “Dari dulu belum pernah mengajukan izin ke kita. Kalau mereka ada itikad baik seharusnya dari dulu juga sudah melakukan konsultasi dengan DTBP, BPN dan DPMPPTSP. Sejauh ini belum ada,” kata Sonny.
(rez/c/els/dit)