metro-bogor

Iwan: Bupati Harus Intervensi Calon Bos PDAM

Kamis, 19 Januari 2017 | 08:40 WIB

METROPOLITAN – Di tengah seleksi fit and proper test ca­lon direksi PDAM Tirta Kahu­ripan yang hari ini masih ber­langsung di Universitas Indo­nesia (UI), Wakil DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan angkat bicara. Ia menyo­roti keputusan Bupati Bogor Nurhayanti yang tidak menggunakan hak prerogatif dalam menentukan bos PDAM.

Menurut dia, pemilik perusahaan dalam hal ini bupati wajib meng­gunakan hak preogra­tif yang dimilikinya, karena PDAM Tirta Kahuripan merupakan perusahaan atau BUMD terbesar yang ada di Bogor. “Kalau BUMD yang lain tidak jadi masalah. Tapi ingat, PDAM ini perusa­haan besar dan jangan melepas begitu saja sesuai dengan penilaian Universitas Indonesia (UI). Harus ada pertimbangan dan intervensinya,” kata Iwan.

Menurut politisi Gerindra, sebenarnya tim independen dalam hal ini bekerja sebatas menomorurutkan calon sesuai dari hasil penilaian pendidikan dan disiplin ilmu yang mereka miliki. Meski begitu, tetap bupati harus melakukan intervensi terhadap tiga besar calon direksi PDAM. “Jadi jangan dilihat dari kedua hal itu saja, melainkan hal lainnya juga,” ucapnya. Iwan menjelaskan, jabatan direktur utama (dirut) PDAM itu berbeda dengan pimpinan yang lainnya. Bukan sekadar mengelola internal perusahaan, namun perlu mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat dan komunikasi terhadap semua lintas sektor yang ada. “Selama ini direksi lama sudah bagus membangun komunikasi dengan dewan dan bupati. Pertanyaannya ada tidak calon direksi yang mampu seperti itu, apalagi Pak Hadi sudah terjamin kapasitasnya dalam me-manage dan mengelola perusahaan yang besar di Bogor,” jelasnya. Iwan menambahkan, walaupun di peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor tidak ada yang mengatur proses seleksi ini harus mendapatkan persetujuan dari dewan. Setidaknya bupati harus ada obrolan atau masukan kepada dewan bagaimana tahapan proses seleksi ini. “Selama ini PDAM juga kan melakukan rapat kerja dengan kita, usulan pelayanan juga menjadi prioritas, makanya harus ada komunikasi dengan kami,” pintanya. Ia mengaku ada kejanggalan dalam proses seleksi administrasi PDAM Tirta Kahuripan. Salah satunya calon harus berpengalaman dalam mengelola atau memimpin satu perusahaan yang memiliki nilai aset minimal sebesar Rp150 miliar. Tidak heran jika calon direksi yang maju ke tahap selanjutnya adalah dari kalangan internal. “Otomatis yang bisa masuk itu ya sekelas kepala cabang di PDAM. Terlalu sumir dan tidak jelas. Walaupun sudah terlanjur muidah-mudahan dari seleksi ini calon bisa melanjutkan direksi yang lama,” ungkapnya.

(rez/b/els/py)

Tags

Terkini