metro-bogor

PD Pasar Gagal Urus Blok F

Kamis, 19 Januari 2017 | 08:54 WIB

Panitia seleksi (pansel) kembali gagal mengumumkan nasib revitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang. Berlarut-larutnya pengumuman ini menunjukkan kegagalan Perusahan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor dalam mengurus pasar. Kegagalan direksi PD PPJ dalam melaksanakan beauty contest diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Mardinus Haji Tulis.

MENURUT dia, lambannya proses beauty contest menandakan direksi PD PPJ gagal dalam mengelola pasar tradisional yang dikelolanya. Padahal, beauty contest revitalisasi Blok F sudah tiga kali dilaksanakan namun selalu gagal lantaran tidak adanya kesesuaian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Seleksi Calon Investor Revitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang 2016. “PD PPJ ini tidak bisa urus pasar-pasar yang ada. Masa melakukan beauty contest saja sangat lama dan prosesnya berbelit-belit,” ujarnya. Pengumuman yang selalu ditunda-tunda ini, lanjut dia, karena banyak ketidaksesuaian sehingga pansel tidak berani langsung mengumumkan siapa pemenangnya. Terlebih hanya satu perusahaan yang mengikuti proses beauty contest. “Kalau pesertanya banyak, wajar saja lama. Ini cuma satu kenapa harus lama. Seharusnya digagalkan saja karena banyak yang tidak sesuai proses beauty contest ini,” katanya. Politisi Hanura ini sebelumnya telah menyarankan agar proses beauty contest digagalkan, karena banyak sejumlah tahapan yang tidak sesuai seperti perubahan KAK, bank garansi dan beberapa lainnya. “Ini awalnya juga banyak ketidaksesuaiannya, sehingga seharusnya digagalkan saja,” terangnya. Informasi yang beredar, pengumuman PD PPJ Kota Bogor sengaja mengulur waktu menentukan nasib Pasar Kebonkembang lantaran belum ada kesepakatan terkait sharing profit alias bagi hasil. Bagi hasil ini memang ada dalam KAK Seleksi Calon Investor Revitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang 2016. Bagi hasil termasuk salah satu dari 14 penilaian teknis dan performa kerja yang akan dilakukan pansel terhadap calon investor. Namun, pansel tidak menjelaskan aturan dan sistem nilai bagi hasil kontribusi penjualan yang dilakukan PD PPJ, sehingga poin ke-14 ini menjadi masalah. Bahkan, penentuan bagi hasil tidak sejalan dengan sistem Build Transfer (BT) yang nantinya diterapkan di Blok F. Direktur Utama PD PPJ Andri Latif mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum mendapat laporan dari pansel terkait hasil pemenang beauty contest. “Hingga siang ini (kemarin, red) saya belum mendapat laporan dari pansel tentang pengumuman pemenang beauty contest, sehingga saya belum tahu pemenangnya siapa,” ujarnya. Dalam pembangunan Blok F tersebut, Andri membenarkan akan menggunakan sistem Build Transfer (BT). Artinya, pihaknya akan membayar setelah proses pembangunan pasar tersebut selesai tanpa ada pihak ketiga melakukan pengelolaan selama beberapa tahun. “Kami menggunakan sistem BT, setelah selesai kita bayar pihak ketiga tersebut,” terangnya. Ketua Pansel Beauty Contest Deni Harumantaka mengaku masih melakukan sinkronisasi dengan bagian aparat penegak hukum. Tujuannya agar langkah yang dilakukan memiliki dasar hukum. “Maksudnya sinkronisasi ini agar tidak ada mis, sehingga semua sesuai aturan,” paparnya. Deni juga akan mengumumkan pemenang Blok F dalam waktu dekat setelah semua tahapan dilakukan dengan baik, sehingga tidak melanggar hukum. “Dalam waktu dekat kami akan umumkan karena proses revitalisasi ini harus segera dilakukan,” katanya. Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengaku belum mendapatkan laporan dari pansel PD PPJ terkait proses pengumuman pemenang beauty contest Blok F. Menurut dia, PT Braja Mustika sudah diun dang untuk ditanyakan berkas lanjutannya namun PT Braja Mustika belum memenuhi panggilan tersebut. “Kata Kabag Perekonomian, PT Bramustika belum memenuhi undangan yang diberikan, sehingga belum dapat diumumkan pemenangnya,” paparnya. Terkait profit sharing yang diminta PD PPJ, Ade Sarip mengaku itu tergantung payung hukum yang ada. Kalau memang dibolehkan, maka PD PPJ bisa melakukan profit sharing. PD PPJ harus melakukan konsultasi hukum dengan pihak penegak hukum agar tidak ada kesalahan dalam administrasi. “Tergantung hasil konsultasinya seperti apa, yang jelas semua harus sesuai aturan,” katanya.

(mam/c/els/py)

Tags

Terkini