metro-bogor

Satpol PP Siap-Siap Bongkar GCC

Senin, 23 Januari 2017 | 08:14 WIB

METROPOLITAN - Proyek pembangu­nan Perumahaan Green City Citayam (GCC) terus dipelototi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Pe­negak perda ini tengah menunggu surat limpahan dari Dinas Perumahan, Kawa­san Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor untuk melakukan eksekusi pembongkaran.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Herdi mengatakan, setelah surat pelimpahan dari DPKPP diterima, pihaknya akan me­nindaklanjuti perintah tersebut. “Setelah dilimpahkan kita tindaklanjuti untuk penertiban,” kata Herdi melalui pesan singkatnya. Menurut Herdi, memang tak dipungkiri masih ada pengerjaan pembangunan yang dilakukan pihak pengembang. Satpol PP, kata dia, bisa melakukan eksekusi setelah adanya surat pelimpahan dari DPKPP. “Memang dia bandel. Tapi kita menunggu dari tata bangunan saja,” ucapnya. Ia menjelaskan, perlu diketahui sampai saat ini proyek pembangunan GCC belum memiliki izin sama sekali yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bogor. Maka, untuk surat rekomendasi yang dimiliki, jangan disalahartikan bahwa mereka dipersilakan melakukan pembangunan. “Surat rekomendasi itu bukan izin yang membolehkan melakukan pembangunan. Bisa saja kan rekomendasi untuk ditangguhkan. Makanya baca isi dalam rekomendasi itu, itu bukan izin melainkan teknisnya saja,” jelasnya. Sebelumnya, DPKPP Kabupaten Bogor belum lama ini telah melayangkan Surat Peringatan ke-3 (SP3) kepada perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin RW 11, Desa Ragajaya. “Kami sudah melayangkan surat teguran ketiga. Setelah ini, itu urusannya Satpol PP,” kata Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Lita Ismu.

(rez/b/els/dit)

Tags

Terkini