metro-bogor

PD Pasar Akui PL Blok F Sesuai Aturan

Rabu, 25 Januari 2017 | 09:10 WIB

METROPOLITAN – Meski wacana Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) yang akan melakukan Penunjukan Langsung (PL) ditentang Wakil Walikota Usmar, namun PD PPJ akan tetap melanjutkannya. Hal itu karena Beauty Contest yang dilakukan sudah tiga kali dan tidak menghasilkan pemenangnya. Sehingga sebagai pilihan terakhir, PD PPJ akan melaksanakan PL untuk menunjuk satu perusahaan yang nantinya akan merevitalisasi Blok F Pasar Kebonkembang.

Direktur Utama PD PPJ Andri Latif mengaku PL dilakukan karena tahapan Beauty Contest tiga kali berturut-turut yang pihaknya laksanakan, tidak menemukan pemenang. Dari tahapan pertama lelang, tahapan kedua lelang ulang dan tahapan ketiga seleksi langsung tetap tidak menemukan pemenang.

“Karena tiga tahapan tersebut tidak ada pemenangnya maka kita akan melaksanakan langsung berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujarnya kepada Metropolitan.

Meski melaksanakan PL, perusahaan yang nanti dipilih tetap harus mematuhi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sebelumnya telah dibuat PD PPJ dalam Beauty Contest. Sebab, PD PPJ tidak boleh mengubah KAK-nya karena jika mengubah sama saja PD PPJ melaklukan Beauty Contest kembali. “Untuk PL ini pun kita masih menggunakan KAK yang lama dan tidak mengubah KAK-nya, dan perusahaan yang nantinya menang pun tetap harus mematuhi KAK,” katanya.

Terkait pernyataan Usmar yang menyebut PD PPJ tidak bisa melakukan PL karena melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Andri membantahnya. Menurut dia, Perpres 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bisa menjadi dasar hukum jika revitalisasi menggunakan anggaran dari Pemkot Bogor. “Perpres 54 adalah lelang yang menggunakan sumber dana dari pemerintah, kalau ini dana investor sehingga aturannya adalah kerja sama dengan pihak ketiga,” paparnya.

Sementara itu Walikota Bogor Bima Arya menjelaskan, dirinya meminta PD PPJ melakukan kajian mendalam terkait proses PL. Tujuannya agar ketika proses PL tidak ada aturan hukum yang dilanggarnya. “Iya makanya saya minta semuanya dikaji mendalam, jangan sampai PL ini menabrak aturan yang ada,” katanya.

Terkait profit sharing yang masuk dalam KAK, orang nomor satu di Kota Bogor ini meminta agar dengan aturan ini dapat menguntungkan Pemkot Bogor ataupun PD PPJ, terlebih Blok F tersebut merupakan aset Pemkot Bogor. “Yah jelas pemerintah harus diuntungkan dengan profit sharing ini karena gagalnya Beauty Contest kemarin ini karena perusahaan tunggal tersebut belum memenuhi kualifikasi dan tidak bisa menguntungkan pemerintah,” jelasnya.

Terpisah Humas PT Brajamustika Edi Guramto menjelaskan, terkait segala persyaratan yang ada di dalam KAK, PD PPJ harus bisa menjelaskan sejelas-jelasnya, sehingga tidak membuat para investor kebingungan. “Seperti profit sharing itu seperti apa dan apa dasarnya dan seperti apa hitung-hitungannya ini kan samar,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, jika PD PPJ tidak menjelaskan secara rinci terkait teknis yang ada di dalam KAK tersebut menurutnya akan menyulitkan para investor untuk merevitalisasi Blok F tersebut. “Kalau aturannya ada dan jelas saya rasa tidak sulit mencari investor,” pungkasnya.

(mam/c/els/dit)

Tags

Terkini