METROPOLITAN – Penyelesaian Perumahan Green City Citayam (GCC) yang belum memiliki izin alias bodong belum menemui titik terang. Sampai saat ini, DPRD Kabupaten Bogor masih berkutik dengan panitia khusus (pansus) empat rancangan peraturan daerah (raperda) baru Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi mengatakan, untuk jadwal belum bisa ditentukan sebab anggota dewan masih fokus dengan penyelesaian empat raperda baru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Setelah empat raperda selesai kita akan mulai. Masih di Februari pembahasannya,” kata Wawan.
Sedangkan, menurut dia, untuk peninjauan ke lapangan tak diperlukan lagi sebab hasil kunjungan Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu cukup untuk di tindak lanjuti. “Tidak perlu lagi. Kita lebih meminta keterangan dari dinas terkait sama pengembangannya saja,” ucapnya. Politisi Golkar ini kembali mengingatkan, jika sudah sepatutnya investor yang ada di Kabupaten Bogor untuk dilindungi.
Selama, mereka mau mengindahkan rekomendasi yang diberikan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor. “Kalau memang perizinan pembangunan itu dimungkinkan tentu pengembang harus menyelesaikan perizinannya dulu. Kalau tidak mengindahkan, baru sanksi pembongkaran dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, rencana Komisi III DPRD Kabupaten Bogor memanggil manajemen PT Green City Contruction sebagai pengembang Perumahan GCC nampaknya belum bisa terbukti. Sampai saat ini, Direktur GCC Habib Ahmad Hidayat Assegaf mengaku belum menerima surat pemanggilan yang dilayangkan badan legislatif tersebut. “Belum. Memang sudah ada undangannya,” kata lelaki yang akrab disapa Assegaf.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo. Menurut dia, pihaknya belum mengetahui terkait jadwal rencana rapat kerja yang akan dilakukan bersama komisi III. Kemungkinan, jadwal itu masih dicocokan oleh masing-masing staf komisi I dan III. “Saya belum tahu jadwalnya. Kalau Februari benar. Masih disinkronkan mungkin jadwalnya,” kata Kukuh.
(rez/b/els/dit)