metro-bogor

Pengusaha Minimarket bakal Dikumpulkan

Selasa, 31 Januari 2017 | 08:38 WIB

METROPOLITAN – Ting­ginya angka pertumbuhan minimarket di Kabupaten Bogor menuai persoalan tersendiri bagi anggota DPRD Kabupaten Bogor. Tidak adanya manfaat dari pertumbuhan minimarket itu jadi alasan yang menguatkan badan legislatif untuk menolaknya. Hal itu dikatakan

 Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal saat ditemui di lingkup Setda Ka­bupaten Bogor, kemarin.­

Menurut Wawan, manfaat dari keberadaan minimarket di Kabupaten Bogor tidak ter­lalu besar ketimbang dampak buruknya. Karena, pemasukan yang diberikan minimarket kepada pemerintah hanya se­batas pajak reklame dan seba­gian kecil masyarakat yang dipekerjakan. “Dulu itu Kabu­paten Bogor terkenal atau ciri khasnya dengan warung kelon­tong, coba sekarang sudah tidak ada atau malah hampir punah. Menurut saya, apa atuh manfaatnya?” ujar Wawan.

Kendati demikian, ucap po­litisi Golkar, sebenarnya langkah pembongkaran bukanlah so­lusi yang diharuskan. Karena, dari berdirinya minimarket itu sendiri bisa menguntungkan bagi pemilik lahan yang men­gontrakan tempatnya untuk mereka berjualan. “Jadi fakta di lapangan itu, 75 persen ke atas mereka berdiri di lahan yang dikerjasamakan atau men­gontrak. Makanya kita akan meminta pemilik lahan agar tidak memperpanjang lahannya, karena masih banyak minimar­ket yang belum memiliki izin. Kalau sudah berizin tidak apa-apa,” katanya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan rapat kerja bersama pihak minimarket yang ada di Kabupaten Bogor. Hal ini di­ambil karena masih banyak minimarket yang belum me­miliki izin alias bodong tetapi sudah berani beroperasi. “Se­telah pansus empat raperda baru kita akan undang mereka untuk melakukan sharing. Ka­lau yang jelas-jelas melanggar perda tentu harus ditertibkan,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pe­merintahan Setda Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, sebenarnya Pemkab Bogor telah mewanti-wanti kepada pemilik minimarket untuk mengikuti aturan dan memenuhi kriteria dalam pembangunan. Karenanya, selama minimarket tersebut tidak tertib atau tak mengindahkan aturan, pihaknya akan tegas melakukan pen­indakan.

“Kalau tidak tertib kami hajar saja. Kami juga sudah mem­beritahu kepada mereka bahwa harus menjalankan seperti garis sepadan jalan, parkir hingga tidak mematikan pe­dagang tradisional,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bogor malah ter­kesan mengobral izinnya. Se­lama 2016, ada 229 Izin Men­dirikan Bangunan (IMB) mini­market yang telah dikeluarkan. Jika dirata-rata setiap harinya bakal ada minimarket baru yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Informasi yang dihimpun Metropolitan, ke-229 minimar­ket yang telah mengantongi izin itu dilengkapi dengan No­mor Surat Keputusan (SK) dari 511.3/019/00001/BPMPTSP/2016 hingga 511.3/019/00233/BPMPTSP/2016. Dengan rincian, Januari dikelu­arkan sebanyak 17 izin, Fe­bruari 8 izin, Maret 16 izin, April 8 izin, Mei 10 izin, Juni 18 izin, Juli 7 izin, Agustus 24 izin, Sep­tember 5 izin, Oktober 27 izin, November 81 izin serta De­sember 8 izin. (rez/b/els/dit)

Tags

Terkini