metro-bogor

Gcc Siap Disatroni Satpol Pp

Kamis, 2 Februari 2017 | 09:24 WIB

METROPOLITAN – Sanksi pelangga­ran yang akan diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terhadap manajemen Perumahan Green City Ci­tayam (GCC) bakal ketahuan. Satpol PP kabarnya telah menerima surat pelim­pahan dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Herdi membenarkan hal tersebut. Men­urut dia, setelah pelimpahan surat ini diberikan, pihaknya akan terlebih dulu rapat koordinasi (rakor) dengan dinas terkait guna membahas persoalan Pe­rumahan GCC. ”Sudah diterima dan besok (hari ini, red) akan rakor jam satu siang,” kata Herdi saat ditemui di Pendopo Bupati Bogor, kemarin.

Soal sanksi, Herdi mengaku masih menunggu hasil rapat koordinasi terlebih dulu. “Nanti tunggu hasil rakor. Dibongkar atau diberi sanksi lain,” kata mantan camat Citeureup ini.

Sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bo­gor mengusulkan agar peng­embang dapat dipolisikan. Sebab, pengembang dirasa telah melecehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Sudah disegel tapi masih melakukan pembangunan, tentu itu sudah melecehkan. Bisa menjadi contoh yang buruk untuk investor lainnya juga. Kalau bisa, polisikan, jika memang ada celah hukumnya,” kata ang­gota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefulloh.

Menurut politisi PAN Ko­misi I DPRD Kabupaten Bogor telah sepakat memberikan tiga rekomendasi bagi pembangunan Perumahan GCC. Se­perti membekukan atau mem­berhentikan terlebih dulu pengerjaan pembangunannya. Satpol PP langsung bergerak melakukan pembongkaran serta pengembang melen­gkapi semua proses perizinan yang ada. Namun karena sam­pai saat ini tindak lanjut ter­sebut seperti diabaikan, dalam rapat kerja nanti pihaknya akan menegur semua dinas terkait yang tidak menjalankan re­komendasi yang sudah dibuat DPRD Kabupaten Bogor. “Tidak ada tindak lanjut yang serius dari mereka. Kita akan tegur mereka dalam rapat kerja nanti,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, pe­nertiban Perumahan GCC ha­rus dilakukan secepatnya ka­rena sudah terlalu lama dibi­arkan. Sebab, persoalan ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu saat perumahan itu baru membangun 54 unit rumah. “Kalau untuk ketertiban jangan saling menunggu, harus disikat habis biar menjadi efek jera bagi yang lain,” ungkapnya. (rez/b/els/py)

Tags

Terkini