METROPOLITAN – Dikeluarkannya 229 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) minimarket baru membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor bertindak. Rencananya Disperindag akan mengajukan moratorium atau pemberhentian sementara pemberian izin minimarket. “Kami akan usulkan minggu depan pelaksanaan moratorium,” kata Kadis Perindag Kabupaten Bogor Dace Supriadi.
Menurut dia, pihaknya lebih setuju moratorium minimarket diberlakukan di wilayah yang sudah mengalami over kapasitas. Sedangkan untuk wilayah yang masih dirasa layak, tentu dibolehkan. “Kalau masih layak ya bisa. Tetapi kalau sudah banyak jangan memaksakan kehendak. Untuk perkotaan saya rasa sudah over kapasitas,” ucapnya.
Dace juga mengaku saat ini pihaknya tengah mendata lebih akurat jumlah minimarket yang berdiri di Kabupaten Bogor. “Total di 2016 kita men catat ada 748 minimarket
Tetapi sekarang kita sedang mencocokkan lebih akurat lagi. Kalau izin ada di dinas perizinan yang pegang datanya,” akunya.
Di sisi lain, mantan kadisdik Kabupaten Bogor ini merasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bogor salah jika berbicara rekomendasi pihaknya yang menolak berdirinya minimarket akan dikabulkan. Sebab, selama ini pengajuan kajian teknis yang dibuatnya selalu terbelakangkan dan saat itu pula pihak minimarket telah memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan IMB.
“Kan kalau sudah punya dua izin itu tentu mereka sudah diperbolehkan menggunakan minimarket. Kalaupun kajian kita menolak dan mereka sudah menerima dua izin tersebut, tentu pihak minimarket bisa menggugat ke pengadilan. Mereka bisa menang kalau begitu. Makanya ini sistem harus diubah, di mana kajian harus didahulukan,” ketus dia.
Ia menambahkan, seharusnya ketika pengusaha minimarket datang ke DPMPPTSP, mereka diarahkan ke pihaknya untuk membuat kajian teknis terdahulu. Misal, apakah memang layak atau tidak untuk mendirikan usaha minimarket di tempat yang sudah ditunjuk. “Kalau tidak, kan tentu tidak akan direkomendasikan oleh kami. Untuk persyaratan 14 hari kerja itu mah ketika persyaratan semuanya sudah terpenuhi, kalau kajian belum ada tentu belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Terpisah, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, sebenarnya Pemerintah Kabupaten Bogor telah mewanti-wanti kepada pemilik minimarket untuk mengikuti aturan dan memenuhi kriteria dalam pembangunan. Selama minimarket tersebut tidak tertib atau tak mengindahkan aturan, pihaknya akan tegas untuk melakukan penindakan. “Kalau tidak tertib, kita hajar saja. Kita sudah memberi tahu kepada mereka bahwa harus menjalankan seperti garis sempadan jalan dan parkir sehingga tidak mematikan pedagang tradisional,” ujarnya.
(rez/b/els/run)