metro-bogor

Disperindag Stop Izin Minimarket

Jumat, 3 Februari 2017 | 09:48 WIB

 METROPOLITAN – Dikelu­arkannya 229 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) minimarket baru membuat Dinas Perindu­strian dan Perdagangan (Dis­perindag) Kabupaten Bogor bertindak. Rencananya Dis­perindag akan mengajukan moratorium atau pemberhen­tian sementara pemberian izin minimarket. “Kami akan usul­kan minggu depan pelaks­anaan moratorium,” kata Kadis Perindag Kabupaten Bogor Dace Supriadi.

Menurut dia, pihaknya lebih setuju moratorium minimarket diberlakukan di wilayah yang sudah mengalami over kapa­sitas. Sedangkan untuk wi­layah yang masih dirasa layak, tentu dibolehkan. “Kalau ma­sih layak ya bisa. Tetapi kalau sudah banyak jangan memaksa­kan kehendak. Untuk perko­taan saya rasa sudah over kapasitas,” ucapnya.

Dace juga mengaku saat ini pihaknya tengah mendata le­bih akurat jumlah minimarket yang berdiri di Kabupaten Bogor. “Total di 2016 kita men­ catat ada 748 minimarket

 Tetapi sekarang kita sedang mencocokkan lebih akurat lagi. Kalau izin ada di dinas perizinan yang pegang datanya,” akunya.

Di sisi lain, mantan kadisdik Kabupaten Bogor ini merasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabu­paten Bogor salah jika berbi­cara rekomendasi pihaknya yang menolak berdirinya mi­nimarket akan dikabulkan. Sebab, selama ini pengajuan kajian teknis yang dibuatnya selalu terbelakangkan dan saat itu pula pihak minimarket telah memiliki Izin Peruntukan Peng­gunaan Tanah (IPPT) dan IMB.

“Kan kalau sudah punya dua izin itu tentu mereka sudah diperbolehkan menggunakan minimarket. Kalaupun kajian kita menolak dan mereka sudah menerima dua izin tersebut, tentu pihak minimarket bisa menggugat ke pengadilan. Mereka bisa menang kalau begitu. Makanya ini sistem harus diubah, di mana kajian harus didahulukan,” ketus dia.

Ia menambahkan, seharusnya ketika pengusaha minimarket datang ke DPMPPTSP, mereka diarahkan ke pihaknya untuk membuat kajian teknis terda­hulu. Misal, apakah memang layak atau tidak untuk mendi­rikan usaha minimarket di tempat yang sudah ditunjuk. “Kalau tidak, kan tentu tidak akan direkomendasikan oleh kami. Untuk persyaratan 14 hari kerja itu mah ketika per­syaratan semuanya sudah ter­penuhi, kalau kajian belum ada tentu belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Terpisah, Asisten Pemerinta­han Setda Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, se­benarnya Pemerintah Kabupa­ten Bogor telah mewanti-wanti kepada pemilik minimar­ket untuk mengikuti aturan dan memenuhi kriteria dalam pembangunan. Selama mini­market tersebut tidak tertib atau tak mengindahkan aturan, pihaknya akan tegas untuk melakukan penindakan. “Kalau tidak tertib, kita hajar saja. Kita sudah memberi tahu kepada mereka bahwa harus menja­lankan seperti garis sempadan jalan dan parkir sehingga tidak mematikan pedagang tradi­sional,” ujarnya.

(rez/b/els/run)

Tags

Terkini