metro-bogor

47 Angkot Masuk Kandang Polisi

Rabu, 8 Februari 2017 | 09:17 WIB

METROPOLITAN – Banyaknya ang­kutan kota (angkot) yang tidak layak jalan, membuat Satuan Lalulintas (Sat­lantas) Polresta Bogor Kota melakukan penertiban, kemarin. Alhasil 47 angkot yang tidak layak jalan dikandangkan. Angkot tersebut tidak lolos uji kir, pajak kendaraannya mati dan sopirnya tidak mempunyai SIM.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kom­pol Bramantyo Priaji mengaku sudah menilang 21 kendaraan yang melanggar di sekitar Tugu Kujang, Simpang BTM dan Jalan Soleh Iskandar. Angkot yang ditilang tersebut, kebanyakan tidak lolos uji kir. “Kalau tidak ada SIM hanya ditilang tapi kalau tidak ada kir atau STNK akan ditahan. Banyak sekali angkot-angkot seperti ini,” ujarnya kepada Metropolitan.

Dari penertiban yang dilaku­kannya, Bram mengaku ada juga angkutan yang berasal dari Kabupaten Bogor. Dalam penertiban ini pihaknya be­kerja sama dengan Dinas Per­hubungan Kota Bogor. “Itu pun hanya sebentar, jika sopir keesokan harinya bisa mem­bawa kelengkapan STNK, kir dan SIM maka angkutan umum itu akan bisa keluar. Tetapi ka­lau tidak bisa maka akan tetap kami tahan,” terangnya.

Bram meminta para sopir angkot tertib administrasi dan tertib berlalu lintas karena me­reka pekerja jasa angkutan yang melayani masyarakat. Jika para sopir tidak tertib, lanjut dia, dapat membahayakan masyarakat yang mengen­darai angkutan umum. “Jadi semua aturan harus diikuti dan dilengkapi para sopir karena kalau tidak dapat memba­hayakan penumpang angkot­nya itu sendiri,” paparnya.

Satlantas pun akan melakukan kegiatan ini terus dan renca­nanya akan dilakukan secara rutin karena selama ini banyak angkot di Kota Bogor yang tidak layak jalan karena per­syaratannya tidak lengkap. Bahkan sering kali sopir angkot terebut masih di bawah umur. “Mudah-mudahan dengan adanya ini, semua menjadi terkendali dan tidak ada lagi sopir tembak,” katanya.

Sementara itu salah satu pe­milik angkot Yayah (54) menga­ku bingung, lantaran angkotnya yang ditahan satlantas mem­buat ia tidak ada pemasukan untuk biaya hidup keluarga dan membayar setoran angkot. “Angkot saya belum lunas, ka­lau tidak narik nanti mau bay­ar gimana?” jelasnya.

Angkot miliknya memang belum lolos kir sehingga ditilang satlantas. Namun ia mengaku bingung ketika akan mengurus kir, kendaraannya ditahan sat­lantas sedangkan untuk uji kir sendiri kendaraan harus di­bawa ke dishub untuk diuji. “Saya bingung, pihak kepoli­sian meminta saya ngurus kir cuman kendaraan saya ditahan jadi gimana mengurus kirnya,” ujarnya.

(mam/b/els/dit)

Tags

Terkini