metro-bogor

Tetap Dibangun, TPST Nambo Tunggu Hasil Lelang

Selasa, 14 Februari 2017 | 09:24 WIB

METROPOLITAN – Adanya penolakan petani garapan tak membuat rencana pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Nambo di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor terganggu. Hal ini diakui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor Panji Ksatriyadji. Menurutnya, Perhutani mengambil langkah konsinyasi atau menitipkan uang kerohiman di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. “Di konsi­nyasi ke pengadilan. Lagian, tanah itu pun milik pemerintah,” kata Panji. ­

Panji juga mengatakan, se­telah penitipan uang kerohiman tersebut dilakukan, secara oto­matis pembangunan TPST Nambo bisa dilanjutkan. Namun, harus menunggu terlebih da­hulu hasil proses lelang yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

“Target pembangunan tetap di tahun ini selesai. Kalau ope­rasinya nanti tahun depan,” ucapnya.

Panji menambahkan, untuk kegiatan pembangunan di TPST Nambo yang sudah tersele­saikan di antaranya akses jalan, gerbang serta pemasangan pagar.

Sementara, untuk sisanya tinggal menyisakan pembangun jembatan timbang dan peng­elolaan sampah. “Kalau jem­batan timbang sebenarnya sudah berjalan namun tertahan karena ada persoalan penola­kan uang kerohiman itu. Untuk proses tender yang sekarang dilakukan gubernur, itu kaitan­nya dengan pengolahan sam­pah,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Klapa­nunggal Ade Yana merasa sebenarnya untuk persoalan TPST Nambo tinggal menung­gu keberanian dari Perhutani untuk menyelesaikannya. Sebab, mereka mempunyai kuasa se­bagai pemilik lahan untuk mempercepat pembangunan TPST tersebut. “Perhutani mem­punyai kans untuk melakukan ini, tinggal keberanian yang harus dilakukan pemerintah. Paling ada keributan juga se­bentar. Biarkan itu diselesaikan di pengadilan, Nambo untuk hajat orang banyak,” ujarnya.

Sebelumnya, pembangunan TPST hingga kini masih molor. Seharusnya uang ganti rugi lahan seluas 40 hektare sudah selesai sejak 2015 lalu. Namun, proses ini terganjal karena ada sebanyak tiga dari ke 15 pe­tani penggarap yang menolak uang ganti tersebut. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memberikan tenggat waktu ke Perhutani agar menun­taskan permasalahan ini hing­ga Februari 2017. Sebab, pi­haknya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp800 juta pada Perhutani. “Februari tahun ini harus sudah selesai. Karena pembangunan ini akan men­gatasi masalah sampah yang sudah pelik di Bogor Raya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan mengaku tak percaya dengan apa yang ter­jadi saat ini dalam proses pembangunan TPST Nambo tersebut. Sebab, seharusnya Perhutani dapat secara mudah menyelesaikan persoalan ini, karena mereka memiliki kuasa untuk menyegerakan pembangunan TPST. “Kalau masalah lahan Perhutani tidak bisa ter­selesaikan itu lucu, apalagi uang kerohiman telah diberikan. Ini untuk kebutuhan bersama dan harus disegerakan,” kata Iwan.

Sementara itu, Anggota Ko­misi I DPRD Kabupaten Bogor Juhanta meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor turut andil menyelesaikan per­soalan ini, agar pembangunan TPST Nambo dapat segera terselesaikan. “Jelas harus terlibat dan koordinasi. Pemkab harus mendorong agar pembangu­nan ini dipercepat pemprov,” singkatnya. (rez/b/els/dit)

 

Tags

Terkini