METROPOLITAN – Warga Kabupaten Bogor yang terkena tilang tak perlu repot lagi menghadiri sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Saat ini, pelanggar yang ingin membayar denda tilang hanya perlu membayar ke ATM Center. Hal itu terbukti saat Polres Bogor menggelar razia di Jalan Tegar Beriman depan Pos Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Polres Bogor, kemarin sore.
Bagian BAUR Tilang Polres Bogor Iptu Sulistoro mengatakan, penerapan program ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembayaran denda tilang serta mengurangi kecurigaan petugas bersentuhan dengan uang. “Jadi biar masyarakat tidak merasa dipersulit. Dengan pelayanan ini jadi lebih mudah,” kata Sulistoro.
Sulistoro menjelaskan, tilang yang dilakukan aparat kepolisian saat ini berintegrasi dengan sistem android. Setiap pelanggar yang melanggar lalu lintas akan dicatat dan dimasukkan ke sistem melalui perantara handphone. “Jadi setelah dicatat nama pelanggar otomatis masuk aplikasi dengan kolom warna biru. Kalau mereka sudah membayar, kolom itu akan berubah hijau,” ucapnya.
Menurut dia, ketetapan biaya denda yang diberikan kepada pelanggar sudah diatur Mabes Polri. Sehingga, biaya tilang diberikan tergantung dari pelanggaran yang dilakukan pengendara tersebut. “Minimal Rp50 ribu untuk satu pasal di Bogor. Kalau biaya langsung masuk ke rekening pusat atau biasa disebut Briva,” tutur dia.
Ia menambahkan, jika dalam kurun waktu yang sudah ditentukan sesuai tanggal di surat tilang pelanggar belum membayar denda tersebut, maka barang bukti yang diamankan akan dititipkan ke PN Cibinong. “Kita titipkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, seorang pelanggar, Ayu (24), mengaku baru mengetahui program e-Tilang yang sudah dijalankan aparat Kepolisian sejak 13 Januari kemarin. Sebab, sepengetahuannya membayar denda tilang hanya dilakukan di pengadilan ataupun di kantor polisi. “Belum tahu. Jadi saya sekarang bayar ke ATM nih?” kata dia seraya bertanya kepada petugas.
(rez/b/els/run)