metro-bogor

Bikin Rugi, Reklame Digergaji

Jumat, 24 Februari 2017 | 09:01 WIB

Maraknya reklame tak berizin alias bodong menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sejumlah petugas gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terpaksa harus menggergaji reklame tersebut. Sebab, reklame bodong itu bikin rugi hingga miliaran rupiah.

Gergaji mesin menjadi ba­gian perlengkapan tim pemburu reklame bodong, kemarin. Sejumlah reklame pun roboh setelah petugas menggergaji reklame tersebut. Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Penagihan pada Bapenda Kota Bogor Hera Herianingsih mengatakan, penertiban baru pertama kali dilakukan tahun ini. Saat ini banyak pihak yang kerap memasang papan re­klame tanpa izin. “Ini program rutin kita. Jadi ketika ada re­klame yang tak berizin dan dipasang di sembarang tempat seperti di trotoar, pasti akan kita robohkan,” ujarnya ke­pada Metropolitan.

Karena maraknya reklame bodong, Bapenda bersama sejumah dinas lainnya mela­kukan koordinasi untuk me­nertibkan sejumlah reklame bodong. Keberadaan reklame bodong tersebut sangat meru­gikan Pemkot Bogor lantaran tak membayar pajak. Hera juga mengaku hari ini pihaknya tak hanya merobohkan satu papan reklame saja, melainkan juga merobohkan papan re­klame di sejumlah titik lainnya. “Kami sudah tertibkan seperti di Jalan Pajajaran, Jalan Otista dan Jalan Pemuda. Masih ada di beberapa lokasi lainnya yang akan kita tertibkan,” terangnya.

Bapenda pun berencana me­numbangkan 17 papan reklame bodong. Sampai sekarang pi­haknya masih menginventarisir jumlah reklame bodong dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengetahui lega­litasnya. “Kalau legal ya sudah kita tidak akan ganggu. Tetapi kalau tidak berizin, akan kita robohkan dan dibawa ke kantor untuk menjadi aset,” paparnya.

Selain merobohkan bebera­pa reklame tak berizin, Ba­penda juga merobohkan se­jumlah reklame yang sudah lama dan tembok dasarnya sudah rusak. Sebab, khawatir dapat mengganggu masyara­kat. “Karena kalau tidak, takut kena orang yang melintas. Memang rekalame yang sudah lama juga cukup membahaya­kan,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi men­jelaskan, dari pantauan pihaknya memang banyak reklame di Kota Bogor. Namun dirinya tidak mengetahui reklame yang berizin dan tidak. Sehingga jika akan melakukan tindakan pihaknya harus menggandeng pihak terkait. “Kalau jumlahnya saya tidak tahu, sebaiknya langsung ditanya kepada pihak terkait,” jelasnya.

Meski demikian Heri menga­ku tetap akan melakukan pe­mantauan terkait maraknya reklame, karena jika reklame tersebut berdiri tanpa memi­liki perda sama saja reklame tersebut bodong. “Kami akan melakukan tindakan, kalau sudah jelas terbukti pasti akan ditindak,” ujarnya.

Sebelumnya, Bapenda Kota Bogor menurunkan target pe­nerimaan pajak reklame tahun 2017 dari Rp13 miliar pada tahun 2016 menjadi Rp11 mi­liar. Kepala Dispenda Kota Bogor Daud Nedo Darenoh di Bogor, Kamis, mengungkapkan penurunan target bukan tanpa alasan, karena beberapa faktor salah satunya berkurangnya kawasan reklame di kota ter­sebut. ”Target terpaksa kita turunkan dari tahun 2016 kita mampu menargetkan Rp13 miliar ternyata capaian baru Rp11,4 miliar hingga Novem­ber 2016,” kata Daud.

Ia menjelaskan, pada 2015, Pemkot Bogor menargetkan penerimaan pajak reklame se­kitar Rp11 miliar. Namun dalam Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Daerah (APBD) Perubahan, penerimaan mencapai Rp13 juta. Kenaikan ini menjadi dasar dinaikkannya target peneri­maan pajak dari reklame men­jadi Rp13 miliar di 2016, seiring diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang zona bebas reklame dan sampah visual di kawasan seputar Kebun Raya Bogor. (mam/c/els/run)

Tags

Terkini