metro-bogor

Belum Punya Perda RDTR, Transmart tak Bisa Dibangun

Selasa, 28 Februari 2017 | 09:19 WIB

METROPOLITAN – Maraknya pengusaha ritel yang tidak mempunyai izin dari Pemerintah Kota Bogor ternyata mendapat perhatian khusus dari sejumlah anggota DPRD Kota Bogor. Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Perdagangan Nomor 1310/M-DAG/ SD/12/2014 pemerintah daerah tidak boleh mengelu­arkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) sebelum Pera­turan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk peraturan zonasinya disahkan atau diterbitkan. “Sekarang kita belum punya perda tentang RDTR-nya, maka Pemkot Bogor juga tidak boleh mengeluarkan IUTM kepada setiap investor karena bisa melanggar,” ujarnya kepada Metropolitan.

Karena Pemkot Bogor belum bisa mengeluarkan IUTM, kata pria yang akrab disapa Kiwong ini, tidak menutup kemungkinan banyak supermarket di Kota Bogor yang tidak memiliki izin. Sebab jelas-jelas pemerintah pusat melarang pemda mengeluarkan IUTM sebelum daerah tersebut memiliki RD­TR. “Kalau kita sudah punya RDTR mungkin boleh dibangun, tetapi kalau tidak punya berar­ti dilarang. Kalau pun ada yang sudah punya IUTM pasti itu sebelumnya adanya surat eda­ran,” terangnya.

Terkait pembangunan Trans­mart di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanasareal, politisi PPP ini berharap agar pihak investor melibatkan aparatur wilayah seperti RT, RW, kelu­rahan hingga kecamatan untuk mengetahuinya. Seteleh itu perusahaan tersebut harus mempekerjakan warga sekitar. “Salah investor jika tidak me­libatkan aparatur wilayah dalam setiap proses pembangunan, karena izin HO itu harus menge­tahui aparatur wilayah,” papar­nya.

(mam/b/els/dit)

Tags

Terkini