metro-bogor

Subsidi Bukan Untuk Gaji

Kamis, 2 Maret 2017 | 09:30 WIB

Belum digajinya ratusan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor selama dua bulan terakhir, menjadi persoalan baru bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hal itu karena pemkot harus kembali mengucurkan dana kepada perusahaan pelat merah tersebut untuk membayar ratusan gaji karyawannya.

WAKIL Walikota Bogor Usmar Hariman mengatakan, PDJT tak perlu dibubarkan karena Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu pun prinsipnya untuk men­gutamakan pelayanan dan tidak mesti untung. Ada beberapa hal prinsip yang segera dilaku­kan meski sudah terlambat yaitu perbaikan sistem regulasi operasional. Menurut dia, jika membubarkan PDJT, justru sudah terlambat. Sehingga, lebih baik memperbaiki sistem operasionalnya. “Jadi salah satu rekomendasi tim penyeha tan adalah perbaikan aspek regulasi agar ke depannya le­bih baik,” ujarnya kepada Met­ropolitan. ­

Yang jadi persoalan di PJDT sendiri, lanjut Usmar, karena manajemen hanya berhenti dan bersikukuh menuntut dana sub­sidi dan perubahan bentuk usa­hanya saja. Padahal, PDJT hing­ga kini bergerak atas dasar re­gulasi yang lama. Yang artinya dapat dilakukan demi hukum jika manajemen saat itu pun mengajukan revisi Perda Penyer­taan Modal Pemerintah (PMP). Namun, hal ini tak dilakukan manajemen. “Dari awal sudah diprediksi dana PMP Rp5 miliar lebih yang diberikan pada 2015 tersebut hanya dapat bertahan sampai Okober atau November 2016. Walaupun saat itu agak sedikit kontroversi karena adanya hasil evaluasi gubernur yang menyatakan perlu sebuah audit sebelum dana tersebut dima­nafaatkan meski akhirnya selesai,” terangnya.

Selain itu, pada saat PMP 2015 PDJT mengajukan revisi perda, maka hasil saat ini pun akan lain. Walaupun pembahasannya cukup panjang, tetapi penga­juan revisi perda kaitan pem­berian subsidi pun mempu­nyai peluang disetujui dewan. “Asal bisnis plan-nya bagus dan jelas dan ada upaya lainnya untuk membuat PDJT ini lebih baik lagi. Seperti saat ini sudah ada bantuan sepuluh bus lagi. Artinya dewan akan mendu­kung,” paparnya.

Sambil menunggu alternatif pendanaan untuk tunggakan gaji karyawan, Usmar menya­rankan agar menghidupkan koridor yang masih sehat, men­ekan operasional hanya untuk koridor yang operasional saja, mengajukan segera revisi Perda PMP dan meminta tambahan PMP untuk lima tahun ke depan. Sesuai usulan subsidi yang di­ajukan PMP bisa Rp10 miliar, Rp20 miliar bahkan Rp30 miliar. “Jika seperti itu, maka kata pe­patah, ‘Sudah caina herang, lauk na beunang’ (airnya jernih, ikan­nya dapat, red),” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor Zenal Mu­taqin mengaku kebingungan karena PDJT tak sanggup mem­bayar gaji karyawan hingga dua bulan. Seharusnya, PDJT dapat meng-cover gaji tersebut. Se­mentara untuk subsidi yang diajukan, hingga kini belum disetujui DPRD. Zenal juga mengatakan, seharusnya sub­sidi tersebut menurutnya tak bisa untuk menggaji karyawan, melainkan hanya untuk me­nambah biaya operasional PDJT saja. “Kaitan gaji seharusnya sudah menjadi tanggung jawab direksi dan pemilik BUMD, yaitu Walikota Bogor Bima Arya sesuai Perda 5 Tahun 2007. Kaitan ajuan untuk subsidi PDJT itu pun belum disetujui, sebab DPRD tengah membahas pay­ung hukumnya,” jelasnya.

Setelah konsultasi, kata Zenal, denfan Kemendagri penga­juan subsidi itu pun hanyalah alternatif yang diambil pemerin­tah untuk biaya tambahan operasional terhadap nilai tarif bus TransPakuan. “Mekanisme ketika pemerintah setuju bahwa PDJT akan diberikan subsidi, maka harus mempersiapkan SK. Sedangkan yang kita ang­garkan untuk subsidi dengan dasar hukum Perda 3 Tahun 2013 sedang direvisi karena tidak tercantum bahasa tentang subsidi BUMD,” ungkapnya.

Sebelumnya, ratusan pegawai PDJT melakukan mogok kerja. Mereka mengadu ke DPRD Kota Bogor untuk meminta kepastian atas nasib mereka yang belum mendapatkan gaji selama dua bulan. Mereka juga meminta agar Pemkot Bogor sebagai pemilik peru­sahaan menjamin kesejahte­raan mereka dan membayarkan gaji selama dua bulan.

Direktur Utama PDJT Krisna Kuncahyo mengatakan, dalam perencanaan yang telah dibuat­nya sudah jelas bahwa perusa­haan milik Pemkot Bogor ini memerlukan subsidi. Ia menga­ku sudah mengajukan dalam APBD-P 2016 dengan nominal Rp1,7 miliar. Sebab, pengguna­annya hanya sekitar tiga bulan, namun itu belum disetujui. “Be­lum di-ACC. Namun kami ajukan lagi untuk di APBD 2017 dengan nominal Rp1,7 miliar tapi sama saja tidak masuk APBD,” ujarnya saat ditemui Metropolitan di Gedung DPRD Kota Bogor.

(mam/c/els/run)

Tags

Terkini