METROPOLITAN – Di tengah langkanya peredaran gas tiga kilogram di masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor malah menemukan belasan tabung bersubsidi tersebut digunakan sejumlah restoran. Dari hasil penyisirannya terhadap beberapa restoran di Jalan Dadali dan Jalan Pandu Raya, tabung gas tiga kilogramnya langsung ditukar dengan tabung berukuran lima kilogram yang sudah disediakan. Kepala Disperindag Kota Bogor Achsin Prasetyo mengaku kerap mendapat aduan dari masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan tabung tiga kilogram tersebut. Karena itu pihaknya bersama Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bogor mengadakan inspeski mendadak (sidak) ke beberapa restoran di Kota Bogor. “Tadi kita memeriksa beberapa restoran yang dilaporkan menggunakan gas tiga kilogram. Kita memfokuskan memantau peredarannya,” ujarnya kepada Metropolitan.
Dari sejumlah restoran yang didatangi, rata-rata restoran tersebut menggunakan tabung tiga kilogram lebih dari dua tabung. Bahkan, ada salah satu restoran yang menggunakan sampai lima tabung. Hal tersebut membuat Achsin geram sehingga ia meminta agar restoran tersebut langsung menggantinya dengan tabung lima kilogram. “Iya, mereka harus menggantinya dengan yang lima kilogram. Sebab, tabung tiga kilogram hanya untuk masyarakat kurang mampu karena disubsidi,” terangnya.
Selain itu, pengusaha yang kedapatan menggunakan gas bersubsidi itu kerap menggunakan alasan klasik. Yakni belum mengetahui peruntukan tabung gas tersebut. Achsin mengaku akan melakukan peninjauan kepada agen yang menjual gas tiga kilogram tak sesuai sasaran. “Bagi yang penghasilannya di atas Rp300 juta per tahun dan asetnya ada Rp50 juta, itu harus pakai gas lima kilogram ke atas. Kadang suka banyak alasan, padahal kan sebenarnya mereka pakai gas tiga kilogram untuk menekan ongkos operasional. Jadi lebih untung,” paparnya.
Ketua Hiswana Migas DPC Bogor Bahriun mengatakan, sudah banyak agen gas di Kota Bogor yang kena sanksi akibat menjual tabung bersubsidi tak tepat sasaran. Sanksi terberat yang akan dilayangkan berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). “Salah satu agen di daerah Cipaku sempat ada yang terkena PHU,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa tabung gas tersebut juga hanya diperbolehkan untuk masyarakat berpenghasilan Rp1,5 juta ke bawah. Ia menyadari hingga kini penga wasan dalam penggunaan tabung tersebut masih lemah sehingga perlu mengandalkan kesadaran konsumen masing-masing.
(mam/els/run)