Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Bogor melaksanakan pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) periode 2016-2017 di Hotel Papyrus, Tanahsareal, Kota Bogor. Di masa kepemimpinan Sutino, PPNI Kota Bogor akan mempermudah semua perawat memperoleh izin praktik. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pelayanan perawat.
KETUA Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Jawa Barat Wawan Hernawan mengatakan, sebagai sebuah lembaga profesi keperawatan yang mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan mendukung pemerintah dalam peningkatan angka kesehatan masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Wawan juga memaparkan terkait pentingnya memiliki perizinan praktik untuk seorang perawat, yaitu Surat Tanda Registrasi (STR), Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) dan Surat Kredit Profesi (SKP). Dia juga menyampaikan mengenai pendaftaran SKP online yang mulai tanggal 1 Maret sudah berjalan. “Per tanggal 1 Maret sudah berlaku SKP online”, ujarnya.
Dalam menjalankan praktik keperawatan, seorang perawat dituntut untuk memiliki NIRA dan STR. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan permenkes dan peraturan organisasi profesi yang diakui perundang-undangan. Wawan menambahkan, untuk memperoleh STR, PPNI Jabar tidak akan mempersulit untuk mendapatkan SKP, karena untuk memperoleh STR. Perawat diharuskan memiliki 25 SKP. “Kami tidak akan mempersulit, kami siap datang ke DKP-DKP untuk memberi penerangan informasi terkait SKP dan STR,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPD PPNI Kota Bogor Sutino mengatakan, sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi terhadap perawat-perawat yang ada di Kota Bogor. Selain sebagai penyampaian informasi juga sebagai wadah untuk mendengarakan berbagai keluhan yang dirasakan perawat selama memberikan pelayanan. “Keluhan-keluhan kita dengarkan, kami juga akan melakukan evaluasi kinerja perawat guna meningkatkan mutu pelayanan perawat,” ujar Sutino.
PPNI Kota Bogor akan mencoba melakukan audiensi dan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor terkait kontribusi yang dapat diberikan oleh PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kesehatan.
(cr2/b/els/run)