BOGOR – Idealnya rumah dihuni oleh keluarga yang berisikan anak istri atau saudara. Namun berbeda dengan bangunan yang digunakan MMBC Tour And Travel di Jalan Cimanggu, Gang Tijan, RT 03/15, Kelurahan Kedungwaringin. Bangunan yang semula rumah kini disulap menjadi kantor tiga lantai yang dihuni sejumlah karyawan yang setiap harinya beraktivitas. Tak hanya menyulap bangunan menjadi kantor, pemilik MMBC juga mengubah drainase menjadi lahan parkir.
Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengatakan, bangunan yang semula rumah tak boleh diubah menjadi kantor. Hal itu karena lahan yang digunakan tersebut adalah zona pemukiman, di mana diperuntukkan rumah-rumah masyarakat di Kota Bogor. “Seharusnya kantor berada di kawasan niaga, bukan di kawasan pemukiman,” ujarnya kepada Metropolitan.
Jika benar bangunan tersebut diubah menjadi kantor, maka perusahaan MMBC melanggar peraturan daerah (perda). Karena jika sesuai perda, menurut Heri, bangunan komersil seharusnya tidak ada di zona pemukiman. Hal tersebut pun sudah tertuang dalam perda yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. “Kita akan segera bertindak, apalagi bangunan ini mengubah drainase menjadi lahan parkir,” terangnya.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindak bangunan tersebut. Terlebih baru-baru ini ada kejadian banjir yang diakibatkan tersumbatnya drainase yang mengakibatkan korban jiwa. “Kita sudah belajar dari peristiwa yang lalu dan seharusnya bangunan ini tidak mengikuti kesalahan yang lama, yang nantinya dapat menyebabkan musibah,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kedungwaringin Sani menjelaskan, perubahan bangunan yang digunakan Kantor MMBC tanpa ada koordinasi dengan pihaknya. Padahal, semestinya pihak MMBC dapat berkoordinasi dengan LPM karena jelas-jelas bangunan tersebut mengubah fungsinya. “Seharusnya memang tidak boleh mengalihfungsikan bangunan dan memang harus ada izinnya,” katanya.
Sani juga mengaku tak mengetahui bangunan tersebut secara pasti. Namun, memang akhir-akhir ini bangunan tersebut tiba-tiba ramai diperbicangkan masyarakat. “Saya tidak tahu persis tentang bangunan ini, namun memang akhir ini ramai diperbincangkan. Makanya kita akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan,” jelasnya.
Sebelumnya, Lurah Kedungwaringin Dedy Sofyan membenarkan bahwa keberadaan Kantor MMBC Tour and Travel yang menggunakan bangunan rumah itu belum memiliki legalitas. “Kabarnya baru-baru ini sedang diurus,” tuturnya.
(mam/run)