METROPOLITAN – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Atty Somaddikarya ikut menghadiri pembagian Bantuan Operasional (BOP) bagi RT/RW se-Kelurahan Sukasari di aula Kantor Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (17/3). Dalam acara tersebut, Atty menyampaikan beberapa program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang belum tersosialisasikan dengan masksimal. Di antaranya soal tahapan pengajuan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), bantuan pendidikan dan terakhir tentang pembebasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah Rp100 ribu. Program tersebut dikhususkan bagi warga miskin (gakin) yang memang diketahui tidak mampu atau berpenghasilan rendah dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat melalui pengantar RT/RW. Khusus tentang tagihan pajak PBB Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di bawah Rp100 ribu, Atty sangat menyayangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai instansi terkait belum menyampaikan program ini secara menyeluruh. Padahal, kebijakan tersebut sudah digulirkan Walikota Bogor Bima Arya sejak 2016 lalu. Karena sejauh ini masih ada masyarakat tidak mampu yang belum mengetahui, bahkan ada yang masih membayar PBB seperti tahun sebelumnya. Semestinya, kata Atty, jika Pemkot Bogor sungguh-sungguh membebaskan warga MBR dari pembayaran PBB. Idealnya dibuat pemberitahuan melalui alat peraga seperti spanduk atau pamflet. Jadi warga tahu kewajibannya. Sebab terkait pembebasan PBB bagi warga MBR ini, tak akan mempengaruhi pendapatan daerah pemkot. Sebab, telah diberlakukan subsidi silang. Seperti PBB di area hunian warga mampu nilainya dinaikkan lebih tinggi hingga mencapai dua kali lipat dari sebelumnya. Atty pun berharap program yang benar-benar menyentuh dan pro rakyat seperti PBB segera disosialisasikan. “Saya berterima kasih kepada Bima Arya dan instansi terkait khususnya, Bapenda sudah menelurkan kebijakan ini. Tinggal memaksimalkan saja informasinya ke masyarakat,” ujar sekretaris DPC PDI-P Kota Bogor di hadapan puluhan ketua RT/RW. Terpisah, Kepala Bapenda Daud Nedo Darenoh membenarkan jika ada kebijakan dari walikota Bogor tentang pembebasan bagi MBR yang ketentuan PBB-nya di bawah Rp100 ribu. Kebijakan ini sudah disosialisasikan dan berlangsung dari tahun lalu dengan SK Pembebasan PBB se-Kota Bogor yang dikeluarkan berjumlah 103.971 SPPT atau sekitar Rp5.108.943.278. Ketika disinggung masih ada masyarakat miskin yang membayar PBB, Daud menjelaskan bahwa itu kemauan mereka dan tidak bisa ditahan-tahan. Uang yang dibayarkannya pun langsung masuk ke kas daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau soal lurah yang belum mengetahui kebijakan ini, mungkin karena yang bersangkutan baru dimutasi. Sebab, sudah ada di Peraturan Walikota Bogor Nomor 10 Tahun 2016,” pungkas Daud. (ram/els/run)