Persoalan proyek Perumahan Green City Citayam (GCC) yang berlokasi di Jalan Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin, RW 11, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, terus berlanjut. Kabarnya, perumahan sejuta rumah itu belum memiliki izin alias bodong lantaran masih ada keberatan dari warga.
“Mau dapat izin gimana, warga juga masih ada yang lahannya belum diganti,” kata sumber Metropolitan, kemarin.
Menurutnya, penolakan ini bukan hanya karena lahan warga yang belum diganti. Melainkan karena pengerjaan pembangunan yang tidak memberi sumbangsih kepada warga dengan melibatkan warga sebagai pekerja diproyek pembangunan tersebut. “Pekerjanya semua dari luar. Mana ada warga sini yang diajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dani Rahmat membenarkan ikhwal tersebut. Menurutnya, belum selesainya proses perizinan perumahan megah itu karena masih ada kekurangan persyaratan yang belum diselesaikan pihak pengelola.
Termasuk masih banyak pihak yang komplain dengan pembangunan tersebut. ”Masih ada kekurangan dan banyak yang komplain,” singkat Dani.
Padahal, kasus ini akan di-pansuskan DPRD Kabupaten Bogor. Rencana ini justru disambut baik manajemen GCC. Pertemuan dengan para wakil rakyat itu akan dijadikan momen yang tepat untuk menunjukkan legalitas yang dimiliki pengembang GCC.
Direktur PT Green Contruction City Habib Ahmad Hidayat Assegaf menyambut baik rencana DPRD Kabupaten Bogor yang akan membentuk pansus alias panitia khusus untuk mencari solusi atas permasalahan izin GCC. Ia mengaku tak mengkhawatirkan persoalan tersebut karena pihaknya sudah mempunyai aturan yang berlaku. “Nanti akan sekalian kita sampaikan di forum bahwa kita sudah punya aturannya. Kalau tidak ada legalitas, saya juga tidak berani membangun,” kata Assegaf.
Assegaf mengaku telah menempuh semua proses perizinan pembangunan Perumahan GCC sejak 2015 lalu. Ia sudah mengantongi surat rekomendasi terkait Surat Izin Prinsip, Surat Izin Lokasi serta Surat Izin Lingkungan. “Hanya memang tinggal Surat IPPT-nya saja belum dikeluarkan karena masih dalam proses,” akunya.
Ia mengaku bersalah dengan melakukan pembangunan terlebih dulu sebelum seluruh izin dikeluarkan. Namun, ia mengaku akan membayar seluruh denda yang telah disanksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Tiga minggu lalu kami juga sudah menghadap ke bupati untuk menyampaikan bahwa kami salah dengan terlalu cepat membangun. Kami juga menyampaikan bahwa sedang dalam tahap pembayaran tanah dan menjamin tidak ada yang tersakiti dalam pembangunan ini,” ucapnya.
Ia menambahkan, konflik internal yang disebutkan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor saat sidak beberapa lalu sudah bisa diselesaikan. Saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan para pihak pengembang lainnya. “Perselisihan tanah sudah selesai dan sekarang dalam proses perdamaian,” pungkasnya.
(rez/c/yok/run)