metro-bogor

Warga Keukeuh ’Haramkan’ GCC Bojonggede

Sabtu, 25 Maret 2017 | 09:14 WIB

Persoalan proyek Perumahan Green City Citayam (GCC) yang berlokasi di Jalan Raya Citayam/Parung, Kampung Ceringin, RW 11, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, terus berlanjut. Kabarnya, perumahan sejuta rumah itu belum memiliki izin alias bodong lantaran masih ada keberatan dari warga.

“Mau dapat izin gimana, warga juga masih ada yang lahannya belum diganti,” kata sumber Metropolitan, kemarin.

Menurutnya, penolakan ini bukan hanya karena lahan warga yang belum diganti. Melainkan karena pengerjaan pembangunan yang tidak memberi sumbangsih kepada warga dengan melibatkan warga sebagai pekerja diproyek pembangunan tersebut. “Pekerjanya semua dari luar. Mana ada warga sini yang diajak,” ujarnya.­

Sementara itu, Kabid Pe­layanan Perizinan dan Peman­faatan Ruang Dinas Penana­man Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Dani Rahmat membenarkan ikhwal tersebut. Menurutnya, belum selesainya proses perizinan perumahan megah itu karena masih ada kekurangan persyaratan yang belum diselesaikan pihak pengelola.

Termasuk masih banyak pi­hak yang komplain dengan pembangunan tersebut. ”Ma­sih ada kekurangan dan ba­nyak yang komplain,” singkat Dani.

Padahal, kasus ini akan di-pansuskan DPRD Kabupaten Bogor. Rencana ini justru dis­ambut baik manajemen GCC. Pertemuan dengan para wakil rakyat itu akan dijadikan momen yang tepat untuk menunjukkan legalitas yang dimiliki peng­embang GCC.

Direktur PT Green Contruction City Habib Ahmad Hidayat As­segaf menyambut baik ren­cana DPRD Kabupaten Bogor yang akan membentuk pansus alias panitia khusus untuk men­cari solusi atas permasalahan izin GCC. Ia mengaku tak meng­khawatirkan persoalan tersebut karena pihaknya sudah mem­punyai aturan yang berlaku. “Nanti akan sekalian kita sam­paikan di forum bahwa kita sudah punya aturannya. Kalau tidak ada legalitas, saya juga tidak berani membangun,” kata Assegaf.

Assegaf mengaku telah me­nempuh semua proses perizi­nan pembangunan Perumahan GCC sejak 2015 lalu. Ia sudah mengantongi surat rekomen­dasi terkait Surat Izin Prinsip, Surat Izin Lokasi serta Surat Izin Lingkungan. “Hanya memang tinggal Surat IPPT-nya saja belum dikeluarkan karena ma­sih dalam proses,” akunya.

Ia mengaku bersalah dengan melakukan pembangunan ter­lebih dulu sebelum seluruh izin dikeluarkan. Namun, ia menga­ku akan membayar seluruh denda yang telah disanksikan Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Bogor.

“Tiga minggu lalu kami juga sudah menghadap ke bupati untuk menyampaikan bahwa kami salah dengan terlalu cepat membangun. Kami juga me­nyampaikan bahwa sedang dalam tahap pembayaran tanah dan menjamin tidak ada yang tersakiti dalam pembangunan ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, konflik internal yang disebutkan Ko­misi III DPRD Kabupaten Bogor saat sidak beberapa lalu sudah bisa diselesaikan. Saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan para pihak pengembang lain­nya. “Perselisihan tanah sudah selesai dan sekarang dalam proses perdamaian,” pungkas­nya.

(rez/c/yok/run)

Tags

Terkini