metro-bogor

Pemkab Nyerah Urus Pengembang Gcc?

Jumat, 31 Maret 2017 | 08:34 WIB

METROPOLITAN – Ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindak pembangunan Perumahan Green City Citayam (GCC) yang belum berizin alias bodong, mendapat sorotan penting dari badan legislatif di Bumi Tegar Beriman. Usulan kepala Satpol PP dan dinas terkait agar menanggalkan jabatannya pun dilontarkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Saepullah. “Kalau tak mampu menegak-

kan aturan, sebaiknya kepalanya mengundurkan diri. Jelasjelas Perumahan GCC sudahmenyalahi aturan,” kata Usep. Menurut Usep, pelanggaran yang dimaksud adalah pembangunan sudah berjalan dan perumahan sudah diperjualbelikan namun izin masih berkutik di izin awal atau Izin Peruntukan Pengguaan Tanah (IPPT). Sehingga, haram hukumnya jika Satpol PP dan dinas terkait lemah hanya karena melihat siapa yang membangun atau sebagainya. “Kalau dibiarkan tentu bisa merusaksistem di Kabupaten Bogor. Satpol PP dan dinas terkait di

Kabupaten Bogor tidak usah diam, sebaiknya menutup bangunan tersebut,” ucap politisi PAN itu. Usep mengatakan, sudah seharusnya Pemkab Bogor menegakkan ketegasan hukum di Kabupaten Bogor saat ini. Sebab jangan hanya karena proyek pembangunan Perumahan GCC, investor lain di Kabupaten Bogor melakukan pelanggaran, dalam hal ini melakukan pembangunan terlebih dulu namun proses izinnya belakangan. “Jangan sampai proyek pembangunan ini ditiru investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bogor,” ujar Usep. Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Herdi mengaku belum bisa menindak

Perumahan GCC lantaran masih menunggu rapat yang akan

dilakukan unsur muspida di Kabupaten Bogor. “Masih nunggu rapat muspida. Para pihak masih berupaya selesaikan sengketa kepemilikan lahan,” kata Herdi melalui pesan singkatnya. Namun ketika ditanya terkait aturan harus ditegakkan sehingga tak terkesan tebang pilih yang dilakukan satuan penegak perda, Herdi tak membalas pesan yangdisampaikan wartawan Koran ini.

(rez/b/els/run)

Tags

Terkini