METROPOLITAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong memusnahkan ribuan barang bukti hasil sitaan milik warga binaan, kemarin. Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Lapas Klas II A Cibinong dalam kurun waktu 15 bulan.
Adapun barang hasil sitaan milik warga binaan yang dimusnahkan di antaranya 185 unit telepon seluler, 610 buah senjata tajam, 198 buah baterai HP, 167 gulung kabel, 13 buah alat pecah belah serta 17 buah alat musik elektrik atau MP3. “Total keseluruhan ada 1.190 barang sitaan yang kita musnahkan. Barang bukti merupakan hasil sidak dari tahun awal 2016 sampai Maret 2017,” kata Kepala Lapas Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong Anak Agung Gde Krisna.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti milik napi ini merupakan bagian dari kegiatan menjelang peringatan HUT Pemasyarakatan yang jatuh pada Kamis (27/4) nanti dan dibarengi dengan melakukan deklarasi apel siaga. “Sebenarnya apel ini rutin kita lakukan tetapi jelang HUT Pemasyarakatan, kita kumandangkan kembali untuk diingatkan lagi,” ucapnya..
Ia melanjutkan, seperti yang disampaikan dalam amanat Menteri Hukum dan HAM, kegiatan apel siaga tersebut dilakukan dalam upaya membangun integritas jajaran petugas pemasyarakatan melalui revolusi mental.
“Kita semua wajib melakukan pembenahan melalui upaya reformasi hukum dengan melakukan pemberantasan pungutan liar (pungli) dan peredaran gelap narkotika yang bertujuan menjadikan pemerintahan bersih, jujur dan adil,” imbuhnya.
Agung menambahkan, saat ini berbagai upaya pencegahan terjadinya pungli dan peredaran gelap narkotika di dalam lapas dan rutan sudah diterapkan.
Baik itu melalui peningkatan sarana dan prasarana pengamanan atau juga dengan cara melakukan penggeledahan hunian secara rutin dan insendetil. Akan tetapi, upaya-upaya tersebut dirasa belum optimal dalam menekan tingkat peredaran narkotika. Sebab, sampai saat ini berbagai permasalahan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum petugas masih saja terjadi.
“Larangan penggunaan alat komunikasi sampai pemberian sanksi secara tidak hormat kepada oknum petugas pemasyarakatan yang diindikasi terlibat sudah kita terapkan. Namun tetap saja masih belum bisa optimal. Saya berharap sejalan dengan pelaksanaan intruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang gerakan nasional revolusi mental, jajaran pemasyarakatan harus mau berubah diri dengan cara melalui apel siaga dan deklarasi kami kerja seperti ini,” tutupnya.
(rez/b/els/run)