metro-bogor

1.190 ’Barang’ Milik Napi Cibinong Musnah

Sabtu, 1 April 2017 | 09:19 WIB

METROPOLITAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong memusnahkan ribuan barang bukti hasil sitaan milik warga binaan, kemarin. Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar ini merupakan hasil inspeksi men­dadak (sidak) yang dilakukan Lapas Klas II A Cibinong dalam kurun waktu 15 bulan.

Adapun barang hasil sitaan milik warga binaan yang dimusnahkan di antaranya 185 unit telepon seluler, 610 buah senjata tajam, 198 buah baterai HP, 167 gulung kabel, 13 buah alat pecah belah serta 17 buah alat musik elektrik atau MP3. “Total keseluruhan ada 1.190 barang sitaan yang kita musnahkan.  Barang bukti merupakan hasil sidak dari tahun awal 2016 sampai Maret 2017,” kata Kepala Lapas Lembaga Pemasyaraka­tan Klas II A Cibinong Anak Agung Gde Krisna.­

Menurut dia, pemusnahan barang bukti milik napi ini merupakan bagian dari kegia­tan menjelang peringatan HUT Pemasyarakatan yang jatuh pada Kamis (27/4) nanti dan dibarengi dengan melakukan deklarasi apel siaga. “Sebenar­nya apel ini rutin kita lakukan tetapi jelang HUT Pemasyara­katan, kita kumandangkan kembali untuk diingatkan lagi,” ucapnya..

Ia melanjutkan, seperti yang disampaikan dalam amanat Menteri Hukum dan HAM, kegiatan apel siaga tersebut dilakukan dalam upaya membangun integritas jajaran petugas pemasyarakatan melalui revolusi mental.

“Kita semua wajib melakukan pembenahan melalui upaya reformasi hukum dengan mela­kukan pemberantasan pun­gutan liar (pungli) dan pere­daran gelap narkotika yang bertujuan menjadikan pemerin­tahan bersih, jujur dan adil,” imbuhnya.

Agung menambahkan, saat ini berbagai upaya pencegahan terjadinya pungli dan pereda­ran gelap narkotika di dalam lapas dan rutan sudah dite­rapkan.

Baik itu melalui peningkatan sarana dan prasarana penga­manan atau juga dengan cara melakukan penggeledahan hunian secara rutin dan insen­detil. Akan tetapi, upaya-upaya tersebut dirasa belum optimal dalam menekan tingkat pere­daran narkotika. Sebab, sam­pai saat ini berbagai perma­salahan dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum petugas masih saja terjadi.

“Larangan penggunaan alat komunikasi sampai pembe­rian sanksi secara tidak hormat kepada oknum petugas pe­masyarakatan yang diindikasi terlibat sudah kita terapkan. Namun tetap saja masih belum bisa optimal. Saya berharap sejalan dengan pelaksanaan intruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2016 tentang gerakan nasional revolusi mental, jaja­ran pemasyarakatan harus mau berubah diri dengan cara melalui apel siaga dan dekla­rasi kami kerja seperti ini,” tutupnya.

(rez/b/els/run)

Tags

Terkini