METROPOLITAN - Lantaran besarnya tunggakan iuran peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cibinong memberikan sanksi. Salah satunya dengan menonaktifkan kartu BPJS. “Kalau peserta tidak membayar iuran per bulannya, kita akan menonaktifkan kartu peserta BPJS-nya.
Minimal satu bulan tidak membayar kita sudah nonaktifkan,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong Parasamya Dewi Cipta usai kegiatan forum diskusi antara BPJS Kesehatan Cibinong dengan media dan LSM di Kabupaten Bogor, kemarin.
Selain memberikan sanksi, sebenarnya ada cara lain yakni menagih penunggak peserta BPJS di Kabupaten Bogor. Ia mengaku sudah mengingatkan masyarakat melalui kunjungan atau pendekatan ke kecamatan.
Lalu melalui program menelepon peserta iuran penunggak serta melalui kader JKN yang memiliki tiga tugas utama seperti melakukan sosialisasi di desa, membantu pendaftaran mandiri serta pengingatan iuran. “Kalau turun ke kecamatan, kami meminta bantuan camat untuk bisa mengingatkan warganya yang masuk daftar untuk membayar tunggakan,” terangnya kepada Metropolitan. Meski jumlah tunggakan mencapai Rp148 miliar, perempuan berhijab ini mengaku tak mengganggu pelayanan BPJS. “Kalaupun besar pasak daripada tiang, tetap pelayanan kesehatan akan berlangsung. Kita juga tetap membayarkan uang tepat waktu ke rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Sementara itu, sampai saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bogor yang aktif tercatat ada sebanyak 2,8 juta orang. Dengan rincian, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 1,1 juta orang, PBI APBD sebanyak 409 ribu serta pekerja penerima upah dan peserta mandiri sekitar 1,2 juta orang. “Kalau total yang aktif 2,8 juta peserta. Tetapi kalau dari pendataan Disdukcapil Kabupaten Bogor yang memiliki NIK ada sebanyak 4,1 juta. Sehingga, kurang lebih masih ada 1,3 juta orang yang belum masuk peserta BPJS Kesehatan,” tutupnya.
(rez/b/els/run)