METROPOLITAN – Meski belum memiliki izin, Club Lucky One masih beroperasi. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor sepertinya enggan menindak Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya bernama Club 31 tersebut. Aparat penegak perda itu malah memberi kesempatan kelab tersebut terus beroperasi sambil menunggu mendapat izin warga sekitar.
Kasatpol PP Kota Bogor Heri Karnadi mengaku telah memanggil menajemen Club Lucky One. Saat ini sedang dalam proses mengurus izin dan meminta persetujuan warga sekitar untuk mendapatkan izin. “Sebenarnya menggunakan izin pariwisata masih bisa beroperasi. Sebab mereka juga mempunyai izin keramaian, bahkan izin miras juga punya. Yang tidak ada hanya izin kelabnya saja,” ujarnya kepada Metropolitan.
Satpol PP Kota Bogor juga memberi waktu kepada pengelola Lucky One untuk mengurus izin. Sambil menunggu izin tersebut keluar, Heri meminta pihak pengelola memperhatikan aturan-aturan yang selama ini dikeluhkan warga sekitar, seperti bisingnya suara kelab, banyaknya wanita yang pulang dini hari dan beberapa yang lainnya. “Mereka boleh beroperasi tetapi harus mengikuti aturan-aturan seperti itu. Kalau tidak mau maka kita panggil pengelolanya,” terangnya.
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denny Mulyadi menjelaskan, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan izin Club Lucky One atau yang semula bernama Club 31. Hal itu karena ada beberapa persyaratan yang masih belum lengkap. “Kalau sudah lengkap maka akan kita keluarkan. Izin belum karena belum ada izin HO,” paparnya.
(mam/b/els/run)